Sengketa Lahan PSN Tol Pekanbaru–Rengat Jadi Polemik, Potret Konflik Pertanahan yang Belum Usai

Ilustrasi. (poto Ai)

Satuju.com - Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (5/3/2026), terasa berbeda dari biasanya. Sidang lanjutan sengketa lahan yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Tol Pekanbaru–Rengat tidak hanya dihadiri para pihak yang berperkara, tetapi juga mendapat perhatian langsung dari Komisi Yudisial (KY).

Dua Asisten Penghubung KY, Yufika Pratiwi dan Dwi Susanti, tampak hadir memantau jalannya persidangan. Keduanya bahkan merekam proses sidang sebagai bagian dari pengawasan terhadap jalannya peradilan.

Sidang yang dipimpin Hakim Johnson Parancis tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, Rohadi. Dua warga Jalan Suka Maju, Kelurahan Muara Fajar Timur, yakni Aep Sutisna dan Yasmini, dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait objek lahan yang disengketakan.

Yasmini, yang mengaku telah tinggal di kawasan tersebut sejak 1974, menyampaikan bahwa dirinya mengenal Rohadi maupun Elsih Rahmayani. Namun, ketika ditanya mengenai objek sengketa yang menjadi pokok perkara, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Meski rumahnya hanya berjarak sekitar 500 meter dari lokasi lahan yang dipermasalahkan, Yasmini menegaskan tidak memiliki informasi terkait kepemilikan atau riwayat tanah tersebut.

“Saya tidak tahu sama sekali mengenai objek perkara itu,” ujar Yasmini saat menjawab pertanyaan dari tim kuasa hukum Elsih Rahmayani di hadapan majelis hakim.

Berbeda dengan Yasmini, saksi lainnya, Aep Sutisna, justru memberikan keterangan yang dinilai menguatkan posisi pihak Elsih Rahmayani. Dalam kesaksiannya, Aep menyebut berbagai aktivitas di lahan yang disengketakan selama ini berada di bawah penguasaan Elsih.

Menurut Aep, Elsih Rahmayani merupakan pihak yang pertama kali menanam kelapa sawit di lahan tersebut. Selain itu, aktivitas pembuatan batu bata melalui bedeng serta pengelolaan tanah korekan juga disebut berada dalam kendali Elsih.

“Yang menanam sawit pertama itu Elsih Rahmayani. Bedeng batu bata juga dia. Tanah korekan juga dikuasai Elsih Rahmayani,” ungkap Aep di ruang sidang.

Ia juga membenarkan adanya transaksi pembelian lahan oleh Agus Setiawan, suami Elsih Rahmayani, dari almarhum Daiman. Keterangan ini sejalan dengan klaim pihak tergugat yang menyatakan memiliki dasar kepemilikan atas lahan di kawasan Muara Fajar Timur tersebut.

Perkara sengketa lahan yang berkaitan dengan proyek pembangunan tol ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Kasus tersebut mendapat perhatian luas karena berkaitan dengan kepemilikan tanah masyarakat yang terdampak proyek strategis nasional.

Cerminan Masalah Struktural Pertanahan

Kasus sengketa lahan seperti yang terjadi di Pekanbaru sebenarnya bukan fenomena baru di Indonesia. Berbagai konflik pertanahan kerap muncul dan memperlihatkan persoalan struktural dalam sistem administrasi tanah nasional.

Dalam banyak kasus, masyarakat yang telah membeli tanah atau rumah secara sah bahkan memegang sertifikat resmi masih dapat kehilangan hak atas lahan tersebut setelah muncul sengketa hukum di pengadilan.

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem administrasi pertanahan dan efektivitas pengelolaan data kepemilikan tanah di Indonesia.

Sejumlah kasus besar sebelumnya menunjukkan pola persoalan yang serupa, mulai dari munculnya sertifikat ganda, konflik riwayat kepemilikan lama, hingga lemahnya sinkronisasi data antara masyarakat, pemerintah daerah, dan otoritas pertanahan seperti Badan Pertanahan Nasional.

Pola Sengketa yang Berulang

Beberapa konflik besar pernah mencuat di berbagai daerah. Di Tangerang, misalnya, sengketa Permata Cimone memperlihatkan benturan antara warga pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pemerintah daerah yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset negara melalui Hak Pengelolaan (HPL).

Di Bekasi, konflik di kawasan Setia Mekar Residence bahkan lebih kompleks. Perumahan yang telah dibangun dan dihuni warga digugat oleh ahli waris pemilik tanah lama. Pengadilan kemudian memenangkan gugatan tersebut sehingga sebagian rumah harus dieksekusi.

Kasus lain terjadi di kawasan Register 45 Lampung, yang melibatkan ribuan warga yang telah lama bermukim di wilayah yang sebelumnya berstatus kawasan hutan negara. Ketika pemerintah berupaya mengembalikan status kawasan, konflik sosial pun tak terhindarkan.

Sementara di kawasan pesisir Pantai Indah Kapuk Jakarta, perubahan lahan tambak menjadi kawasan properti modern bernilai tinggi juga memicu sengketa, terutama karena sebagian masyarakat sebelumnya hanya memiliki bukti kepemilikan berupa dokumen tradisional seperti girik atau letter C desa.

Akar Masalah Administrasi Tanah

Sejumlah pengamat menilai berbagai konflik tersebut berakar pada kelemahan sistem administrasi pertanahan yang belum sepenuhnya terintegrasi. Banyak data pertanahan lama masih berbasis arsip kertas manual, sehingga membuka celah munculnya sertifikat ganda atau tumpang tindih batas tanah.

Selain itu, Indonesia masih menghadapi proses transisi panjang dari sistem kepemilikan tanah tradisional menuju sistem sertifikat modern. Tanah yang sebelumnya hanya tercatat melalui dokumen desa kerap tidak langsung masuk ke dalam sistem sertifikasi nasional.

Di sisi lain, meningkatnya nilai ekonomi tanah, terutama di wilayah perkotaan dan kawasan penyangga pembangunan, juga memicu perebutan lahan yang semakin intens.

Dampak Sosial yang Luas

Konflik pertanahan bukan sekadar persoalan hukum di ruang sidang. Dalam banyak kasus, dampaknya sangat nyata bagi kehidupan masyarakat, mulai dari kehilangan tempat tinggal, kerugian finansial, hingga konflik sosial antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

Situasi tersebut juga dapat memicu menurunnya kepercayaan publik terhadap sistem administrasi pertanahan jika tidak diikuti dengan pembenahan yang serius.

Kasus sengketa lahan yang kini disidangkan di Pekanbaru menjadi salah satu contoh bagaimana konflik kepemilikan tanah masih terus terjadi di berbagai daerah. Di tengah pesatnya pembangunan infrastruktur nasional, kepastian hukum atas tanah masyarakat menjadi tantangan penting yang harus terus dibenahi.