Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Nias Dilaporkan, Kuasa Hukum Ungkap Sejumlah Bukti
Dugaan Pemerasan Berkedok Wartawan di Nias
Nias, Satuju.com - Kasus dugaan pemerasan yang dialami seorang warga Jambi berinisial S kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum korban memastikan akan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang, sementara salah satu pihak yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya, Yosi Aro Zebua, membantah terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Pimpinan Bantuan Hukum dari Lembaga Gemantara Raya yang akrab disapa Rudy menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim yang tergabung dalam lembaga independen, bankum, dan media group telah memutuskan untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum. Keputusan itu diambil setelah melakukan koordinasi, klarifikasi, serta pengumpulan bukti dari korban.
“Setelah semua proses koordinasi dan klarifikasi dengan korban, kami memutuskan segera melaporkan peristiwa ini kepada pihak berwenang dengan dugaan tindak pidana pemerasan, ancaman, dan pemberatan,” ujar Rudy kepada wartawan melalui komunikasi seluler, Sabtu (7/3/2026).
Rudy menjelaskan, berdasarkan keterangan korban dan hasil penelusuran tim, setidaknya ada dua orang yang mengatasnamakan diri sebagai wartawan media online dalam peristiwa tersebut. Setelah dilakukan konfirmasi kepada redaksi media terkait, salah satu nama yang disebut, yakni MR, diketahui tidak terdaftar sebagai wartawan di media yang dimaksud. Sementara satu nama lainnya, YA, memang tercatat sebagai kepala biro di Kepulauan Nias.
Menurut Rudy, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan YA untuk meminta klarifikasi. Dalam penjelasannya, YA menyatakan tidak terlibat dalam peristiwa dugaan pemerasan tersebut.
“YA menyampaikan kepada kami bahwa nama dan kartu tanda anggota (KTA) miliknya diduga digunakan oleh pelaku untuk melakukan kejahatan. Ia mengaku justru menjadi korban pencatutan identitas,” ujar Rudy.
Tim kuasa hukum korban juga menyarankan agar YA turut melaporkan pihak yang diduga memalsukan atau mengatasnamakan dirinya kepada aparat penegak hukum.
Dalam laporan yang tengah dipersiapkan, kuasa hukum korban menyebut sejumlah pihak dengan inisial YA, MR, dan DF, serta beberapa pemilik rekening yang diduga menerima aliran dana dari korban, yakni berinisial YOL, MUT, dan AMP. Selain itu, tim kuasa hukum juga mengaku telah mengantongi sejumlah bukti, termasuk dua kartu identitas wartawan yang digunakan pelaku saat berkomunikasi dengan korban, dua nomor telepon seluler, serta beberapa bukti percakapan dan dokumen lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah korban S mengaku menjadi sasaran dugaan pemerasan bermula dari panggilan video yang diduga direkam oleh pelaku. Korban kemudian diancam video tersebut akan disebarluaskan jika tidak memberikan sejumlah uang.
Sementara itu, secara terpisah, Yosi Aro Zebua yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapa pun, termasuk terhadap korban berinisial S.
“Saya tidak pernah melakukan pemerasan terhadap siapapun. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi mencemarkan nama baik saya,” ujarnya kepada awak media di Gunungsitoli, Rabu (4/3/2026).
Ia juga menegaskan tidak mengenal dua orang yang disebut-sebut terlibat dalam dugaan pemerasan tersebut, yakni MR dan DF. Menurutnya, ia tidak pernah berkomunikasi ataupun memiliki hubungan dengan kedua orang tersebut.
Yosi mengaku telah menghubungi pimpinan redaksi media yang memuat pemberitaan awal terkait kasus ini. Dari komunikasi tersebut, ia memperoleh penjelasan bahwa sumber informasi dalam berita tersebut berasal dari wawancara dengan kuasa hukum korban.
Kasus dugaan pemerasan ini rencananya akan segera dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Tim kuasa hukum korban berharap laporan tersebut dapat mengungkap secara jelas pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam peristiwa tersebut.
