RUU PPRT 22 Tahun Tertunda, Rieke Diah Pitaloka: PRT Bukan Babu
Rieke Diah Pitalok
Satuju.com - Selama lebih dari dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih belum juga disahkan. Padahal, regulasi ini menyangkut perlindungan dasar bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia. Penantian panjang tersebut kembali disorot dalam rapat Badan Legislasi DPR pada Kamis (5/3), ketika anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan kritik keras atas lambannya pembahasan regulasi tersebut.
Menurut Rieke, sudah terlalu lama RUU PPRT berada dalam antrean legislasi tanpa kepastian. Ia menilai negara tidak boleh terus menunda payung hukum yang bertujuan melindungi hak-hak dasar pekerja rumah tangga. Karena itu, ia mendesak agar RUU tersebut dapat disahkan pada tahun ini.
Salah satu hal yang ditekankan Rieke adalah persoalan definisi pekerja rumah tangga. Ia menegaskan bahwa pekerja rumah tangga harus dipandang sebagai pekerja profesional, bukan sekadar “pembantu” atau bahkan “babu”, istilah yang sering kali merendahkan martabat mereka. Definisi ini, menurutnya, perlu disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh International Labour Organization (ILO).
Lebih jauh, Rieke juga menyoroti kontribusi besar sektor pekerja rumah tangga terhadap perekonomian nasional. Jutaan pekerja yang berada di sektor domestik berperan penting dalam menopang aktivitas rumah tangga dan produktivitas ekonomi. Nilai kontribusinya bahkan diperkirakan mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun. Namun ironisnya, hingga kini mereka masih minim perlindungan hukum.
RUU PPRT, menurut Rieke, bukan sekadar regulasi administratif. Ia menilai rancangan undang-undang ini dapat menjadi instrumen penting untuk mencegah berbagai praktik kekerasan, eksploitasi, hingga bentuk perbudakan modern yang kerap terjadi di ruang domestik yang sulit diawasi.
Ia juga menyindir lambannya proses legislasi yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Menurutnya, penundaan yang begitu panjang tidak lagi bisa dianggap sebagai dinamika politik biasa, melainkan menunjukkan kurangnya keberpihakan terhadap kelompok pekerja yang rentan.
Meski demikian, Rieke menegaskan bahwa RUU PPRT tidak hanya mengatur hak pekerja, tetapi juga kewajiban mereka. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan hubungan kerja yang lebih jelas dan seimbang antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja.
Pertanyaannya kini sederhana: sampai kapan negara menunda perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga yang selama ini bekerja di balik dinding rumah tangga masyarakat.
