Lahan Adat dalam Konservasi PT PSPI Di Batu Gajah Dijual Beberapa Kali Padahal Lahannya Sama, "Kami Selaku Anak Kemenakan Datuk Suhaili Merasa Malu"
Ketua Umum Lembaga Pemangku Adat dan Tradisi Nusantara (Lemtari) Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo
Satuju.com - Seorang tokoh adat di Batu Gajah, diduga ingin mengadu domba anak keponakan nya di lokasi penghijauan Yayasan Mandala Dwipa Chakti (Mandala Foundation), “Datuk Suhaili sudah beberapa kali menjual lahan Konservasi PT PSPI kepada banyak pihak, baru - baru ini diduga Suhaili melalui hulubalang bernama Aseng mengeluarkan kembali surat peruntukan dengan harga 1 juta per surat untuk menguasai lahan penghijauan,” kata warga setempat.
Informasi yang diterima redaksi tim “Jurnalis Metro Group” Suhaili sendiri merupakan Ketua Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (Lemtari), ini diduga guna mengelabui pihak penegak hukum Suhaili mengeluarkan hak kelola (alas hak atau pancung alas) kepada banyak pihak, padahal lahan itu adalah kawasan konservasi dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sebelumnya lahan ini sudah diserahkan kepada Mandala Foundation, dan saat ini sedang dilakukan penghijauan kembali, dilihat dari suratnya tugas Suhaili ini terkesan sangat licin dalam mengatur kata - kata guna menghindar dari jeratan hukum.
“Pada surat yang dikeluarkan Datuk Suhaili, tak satupun ada yang merugikan pihak adat yang dipimpinnya, namun surat pucuk adat ini justru banyak merugikan pembeli salah satunya Ma'ruf Sugiyanto dan kawan - kawan,” kata salah seorang korban, Selasa (10/3/26).
Dari data otentik yang diperoleh media ini sejak tahun 2024, ada beberapa surat dan kwitansi yang diterima datuk Suhaili. “Kami dijanjikan petak 2800 yang sudah ditanam sawit oleh PTPN IV Batu Langka, Kecamatan Tapung, Kampar, dengan alasan uang eksekusi lahan, namun sampai saat ini tak satupun lahan yang bisa dikuasai,” kata puluhan warga yang menjadi korban.
Raja adat suku Mandailing, Rajo Basa, menyebut ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh seorang datuk di negara ini, “pertama penyalahgunaan wewenang dalam tanah ulayat,” kata Rajo Basa.
“Seperti di Kampar, kita lihat di medsos ditemukan kasus di mana oknum tokoh adat diduga terlibat pembagian hasil hutan desa yang tidak transparan atau bertentangan dengan kepentingan anak kemenakan,” katanya.
Kemudian ada juga diketahui ada pelanggaran berat terjadi ketika tanah ulayat yang seharusnya menjadi aset bersama, dipindahtangankan menjadi hak milik pribadi tanpa persetujuan anggota persukuan/anak kemenakan.
“Akibatnya terjadi konflik dengan anak kemenakan, hal ini terungkap dari laporan kemenakan di Batu Gajah, Kampar, dimana kata anak kemenakan ini Datuk yang bertindak semena-mena sehingga memicu protes dari anak kemenakan terkait pengelolaan lahan adat,” pungkasnya.
Agar tidak memicu konflik di antara anak kemenakan Desa Batu Gajah, Mandala Foundation dalam waktu dekat akan membuat pengaduan ke Polda Riau.
Agar disaksikan oleh banyak orang, Suhaili Husein Datuk Bandaro Mudo, sendiri dikonfirmasi melalui Grup WhatsApp belum menjawab.**

