Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman Terkait Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi CPO
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman
Jakarta, Satuju.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (9/3/2026). Langkah tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi terpidana.
Penggeledahan itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna. Ia menyebutkan bahwa tim penyidik tengah menelusuri sejumlah dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan dalam perkara tersebut.
“Benar, penyidik Kejagung melakukan penggeledahan terhadap kantor dan rumah seorang komisioner Ombudsman RI,” ujar Anang sebagaimana dilansir CNN Indonesia.
Meski demikian, Anang belum merinci identitas komisioner Ombudsman yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut. Ia juga belum menjelaskan secara detail keterkaitan komisioner tersebut dengan perkara dugaan perintangan penyidikan yang tengah ditangani Kejagung.
Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan perintangan proses hukum dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah atau CPO. Kasus tersebut sebelumnya menyeret tiga korporasi yang telah divonis bersalah oleh pengadilan.
Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam upaya menghambat proses penyidikan perkara tersebut, termasuk melalui rekomendasi atau tindakan administratif tertentu.
Sejumlah dokumen dan barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik guna mengungkap secara terang dugaan perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.
Kejagung menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai keterangan dalam waktu mendatang.

