KPK Kembangkan Kasus Pemerasan Abdul Wahid, Ajudan Gubernur Ikut Terseret
Abdul Wahid baju oren. (poto/net)
Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang terjadi di wilayah Riau. Dalam perkembangan terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan ajudan Gubernur Riau, Marjani, sebagai tersangka baru.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara yang masih terus didalami oleh penyidik.
“Dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di wilayah Riau, KPK memanggil sejumlah pihak sebagai saksi untuk tersangka baru saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan Gubernur Riau,” kata Budi, Senin (9/3/2026).
Menurut Budi, langkah tersebut menegaskan bahwa proses penyidikan kasus ini belum berakhir. Penyidik masih menelusuri berbagai alat bukti guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kami masih akan melihat bukti-bukti baru untuk mendalami perkara ini secara lebih luas,” ujarnya.
KPK juga akan menelusuri kemungkinan adanya praktik serupa di sektor lain di wilayah Riau.
Sementara itu, perkembangan lain dalam perkara ini menunjukkan bahwa sebagian tersangka telah memasuki tahap penuntutan. Pekan lalu, penyidik KPK telah melaksanakan tahap II dengan melimpahkan tersangka Abdul Wahid dan pihak lainnya beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dengan pelimpahan tersebut, perkara kini memasuki tahap penuntutan dan segera didaftarkan ke pengadilan.

