Polda Riau Diminta Tertibkan Nama LSM Mirip Nama Lembaga Negara “UU dan Larangan Jelas”
Satuju.com - Belakangan ada banyak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meresahkan banyak pihak terutama pejabat, yang lebih mengerikan oknum LSM ini melampaui wewenang sebagai kontrol sosial.
“Membawa nama KPK atau Tipikor bagi sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat menjerat pengurusnya dengan beberapa undang-undang sekaligus,” kata Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, Rabu (12/3/26).
Beber Hasanul Arifin, “terutama jika nama tersebut digunakan untuk mengesankan diri sebagai lembaga negara resmi atau melakukan tindakan yang melampaui wewenang ormas”.
Berikut adalah daftar undang-undang dan pasal yang dilanggar:
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 (UU Ormas)
UU ini merupakan perubahan atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pelanggaran yang sering terjadi meliputi:
Larangan Meniru Nama Lembaga Negara: Secara administratif, pendaftaran nama ormas yang menyerupai nama instansi pemerintah atau lembaga negara (seperti Komisi Pemberantasan Korupsi) dilarang karena dapat menyesatkan masyarakat.
Larangan Menyalahgunakan Wewenang Penegak Hukum: Pasal 59 ayat (2) huruf e secara tegas melarang Ormas melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jika penggunaan nama tersebut disertai dengan tindakan tertentu, pasal-pasal berikut dapat diterapkan:
Pasal 378 KUHP (Penipuan): Digunakan jika penggunaan nama "KPK" atau "Tipikor" bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri dengan rangkaian kebohongan atau martabat palsu.
Pasal 368 KUHP (Pemerasan): Sering terjadi ketika oknum LSM menggunakan nama tersebut untuk menakut-nakuti pejabat atau warga guna meminta sejumlah uang.
Pasal 228 KUHP (Penggunaan Tanda Kebesaran/Atribut Palsu): Mengatur tentang penggunaan gelar atau tanda kebesaran yang bukan haknya untuk tujuan tertentu.
3. UU No. 19 Tahun 2019 (UU KPK) - Undang-undang ini menegaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang bersifat independen.
“Penggunaan nama KPK oleh pihak swasta tanpa izin dapat dianggap sebagai upaya menghalangi atau mengganggu martabat lembaga negara resmi, kalau ada dapat informasi kami minta Polda Riau menindak LSM yang namanya mirip dengan institusi negara tersebut,” pungkasnya.**

