Permintaan Maaf Jaksa di DPR Disorot Hotman Paris, Singgung Nasib Terdakwa Fandi: Bagaimana Jika Itu Anakmu?
Hotman Paris. (poto/ist)
Jakarta, Satuju.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menanggapi permintaan maaf Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR RI terkait penanganan perkara penyelundupan narkoba hampir dua ton yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan.
Melalui unggahan di akun Instagram @hotmanparisofficial, Hotman mempertanyakan dampak tuntutan hukuman mati yang sebelumnya diajukan jaksa terhadap terdakwa Fandi.
“Maaf boleh saja, tapi bagaimana tangis Fandi, ibunya, dan neneknya yang mendengar Fandi dituntut hukuman mati? Bagaimana kalau Fandi itu anakmu?” tulis Hotman dalam unggahan tersebut.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR serta tim advokasi yang menurutnya telah memberikan perhatian terhadap kasus tersebut.
“Terima kasih Komisi III DPR dan para anggota Tim Hotman 911. Maju terus membela lebih dari seratus juta rakyat miskin Indonesia,” lanjutnya.
Hotman turut menyoroti kondisi Fandi yang disebutnya baru bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) selama tiga hari dan baru mengenal kapten kapal saat peristiwa tersebut terjadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Arfian menyampaikan permintaan maaf dalam RDPU di Komisi III DPR di Jakarta pada Rabu (11/3). Permintaan maaf tersebut berkaitan dengan pernyataannya saat membacakan replik dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Batam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa permintaan maaf tersebut bukan berkaitan dengan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi, melainkan untuk meluruskan pernyataan jaksa yang sempat menyinggung tokoh masyarakat dan Komisi III DPR terkait dugaan intervensi terhadap proses penegakan hukum.
“Pernyataan maaf tersebut dimaksudkan untuk meluruskan pernyataan JPU saat pembacaan replik di PN Batam beberapa waktu lalu. Kami memohon maaf apabila pernyataan tersebut menimbulkan kesalahpahaman,” kata Priandi, Kamis (12/3).
Ia menegaskan bahwa pernyataan dalam replik tidak dimaksudkan untuk menyinggung pihak mana pun. Kejaksaan, lanjutnya, tetap menghormati fungsi pengawasan DPR, termasuk peran Komisi III dalam mengawasi penegakan hukum di Indonesia.
Priandi juga menekankan bahwa tuntutan pidana dalam suatu perkara merupakan kewenangan penuntut umum yang disusun berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kejaksaan tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, serta menjunjung tinggi prinsip independensi dan akuntabilitas dalam setiap penanganan perkara,” ujarnya.
Kasus ini sendiri berkaitan dengan dugaan penyelundupan narkoba hampir dua ton yang melibatkan kapal Sea Dragon dan menyeret Fandi Ramadhan sebagai salah satu terdakwa.

