Koalisi Sipil Gugat Perjanjian Perdagangan RI–AS, Dinilai Langgar Konstitusi

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti

Jakarta, Satuju.com - Tindakan Presiden Prabowo Subianto yang menandatangani Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia–Amerika Serikat (The Agreement on Reciprocal Trade/ART) pada 19 Februari 2026 digugat oleh koalisi masyarakat sipil ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (11/3). Gugatan tersebut diajukan karena penandatanganan perjanjian dinilai dilakukan tanpa persetujuan DPR serta tanpa melibatkan partisipasi publik yang bermakna.

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah tersebut bertentangan dengan ketentuan konstitusi, khususnya Pasal 11 UUD 1945, serta Pasal 2 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Akademisi Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menilai sejumlah ketentuan dalam ART berpotensi bertentangan dengan berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Karena itu, perlu ada upaya hukum seperti ini agar persoalannya menjadi jelas. Perjanjian ini diduga melanggar banyak peraturan perundang-undangan, mulai dari sektor pertambangan, teknologi informasi, dan lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, Peneliti Hukum CELIOS, Muhamad Saleh, menjelaskan bahwa gugatan tersebut secara khusus ditujukan terhadap tindakan pemerintah yang dianggap melanggar hukum.

Menurutnya, mekanisme pengujian terhadap ART nantinya akan bergantung pada bentuk regulasi yang digunakan pemerintah.

“Jika nantinya disahkan dalam bentuk undang-undang, maka pengujiannya dapat dilakukan di Mahkamah Konstitusi. Jika berbentuk keputusan, kemungkinan akan diuji kembali di PTUN. Sementara apabila dituangkan dalam bentuk peraturan presiden, pengujiannya dapat dilakukan di Mahkamah Agung,” jelasnya.

Dalam gugatannya, koalisi masyarakat sipil juga memohon kepada Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk mengabulkan permohonan provisi dengan menunda pelaksanaan ART yang ditandatangani pada 19 Februari 2026 hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam pokok perkara, para penggugat meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan tindakan Presiden yang menyetujui dan/atau mengesahkan ART sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan. Koalisi juga meminta agar tergugat dihukum untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara tersebut.