Penggelapan Motor di Bengkalis Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat Urus SIM

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Seorang pria berinisial R (24) yang berprofesi sebagai mekanik diamankan oleh Unit Opsnal Reskrim Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga. Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih Gg. Morino Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fajrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait penggelapan sepeda motor.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban Z (31) pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau. Saat itu korban bermaksud memperbaiki dan mengecat body sepeda motornya serta memasang sejumlah aksesoris.

Korban kemudian menyerahkan biaya servis dan pemasangan aksesoris sebesar Rp1.950.000 secara tunai dan transfer kepada pelaku. Pelaku menjanjikan pekerjaan tersebut akan selesai dalam waktu sekitar lima hari.

Namun setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor korban tidak kunjung selesai. Ketika dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan. Hingga pada 20 Agustus 2025, korban mendatangi kembali rumah kontrakan pelaku, namun rumah tersebut sudah kosong dan pelaku tidak diketahui keberadaannya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Mandau.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Kantor Satlantas 125 untuk mengurus pembuatan SIM A.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan saat sedang mengantre. Pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 lembar BPKB sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 2669 EU sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana tentang penggelapan, dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Mandau.

Kapolsek Mandau Kompol Primadona S.I.K., M.Si menegaskan pihaknya akan terus menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat serta mengimbau warga agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan kendaraan kepada pihak lain.