KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT, Dugaan Suap Proyek Capai Rp1,75 Miliar

Pengungkapakan kasus suap proyek

Jakarta, Satuju.com - Usai operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut disampaikan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam kasus ini, Bupati Fikri terjerat sebagai tersangka penerima suap.

Bupati Rejang Lebong diduga menerima uang fee dari sejumlah kontraktor terkait kasus penyerahan fee awal atas (ijon) proyek 2026 di Kabupaten Rejang Lebong.

KPK mengungkapkan, Fikri bersama Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, dan Daditama selaku swasta yang juga orang kepercayaan bupati diduga sedang mengatur pemenang suatu proyek.

Biaya Dugaan Terima: Rp980 Juta

Asep menyebut, kontraktor yang ditunjuk sebagai pemenang harus sepakat memberikan fee.

Terkait pengaturan ini, Fikri diduga menerima uang hingga Rp980 juta.

“Setelah adanya penunjukan langsung tersebut, diduga terjadi penyerahan awal atas fee (ijon),” kata Asep.

“(Hal itu) berupa uang dari rekanan ketiga kepada MFT melalui para perantara dengan total mencapai Rp980 juta,” tambahnya.

Selain itu, terdapat temuan lain yang diungkap KPK dalam kasus suap yang menjerat Bupati Fikri.

Aliran Dana Lain: Rp775 Juta

Dalam kesempatan yang sama, Asep menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik ​​menemukan dugaan penerimaan lain oleh Fikri.

KPK memastikan, penerima tersebut melalui Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo dari sejumlah pihak.

Asep memastikan, nilai aliran dana tersebut mencapai Rp775 juta.

“KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya oleh MFT melalui HEP dari sejumlah pihak,” terangnya.

“Dengan modus permintaan fee proyek kepada sejumlah rekanan yang mencapai total Rp775 juta. Sehingga kejadian ini diduga merupakan hal yang berulang,” sambung Asep.

Totalnya Capai Rp1,75 Miliar

Berdasarkan penuturan KPK, total dugaan penerimaan yang berkaitan dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemda Kabupaten Rejang Lebong, mencapai sekitar Rp1,75 miliar.

Di sisi lain, KPK menyatakan peristiwa penangkapan tangan ini juga akan menjadi pintu masuk untuk mengembangkan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Pemda tersebut.

Hingga berita ini terbit, Bupati Fikri sudah ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka.

Kendati demikian, belum ada keterangan dari Fikri mengenai dugaan suap tersebut.