Saat di BAP Tipiter Polres Bengkalis, Alat Berat Anak Cucu Sakai Menghilang Tanpa Surat Penyitaan?

Tengah (Fahmi) bersama Tim Tipiter Polres Bengkalsi sebelum alat berat Suku Sakai hilang

Satuju.com - Satu unit alat berat jenis eskavator dalam lokasi PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR), tiba - tiba menghilang tanpa jejak pada Kamis (12/3/26) pagi, berdasarkan informasi diungkap anak cucu sakai, “kuat dugaan hilangnya alat berat ini terkait pemeriksaan yang bersamaan dilakukan Tipiter Polres Bengkalis”.

“Kebetulan saat sedang memperbaiki alat rusak ada beberapa oknum Polisi dari Polres Bengkalis bersama PAM OBVIT PHR, berkeras hendak membawa alat tersebut, namun hari itu mereka tak berhasil karena tidak bisa menunjukkan surat penyitaan,” kata saksi yang saat itu bingung dia didatangi Polisi atas laporan dari siapa?.

“Tapi bertepatan pada hari Selasa (10/3/26) jam 13.00 Wib  oknum Perwira Polisi itu membawa paksa pekerja alat yang sedang rusak kantor Satlantas, jalan Pipa Air Bersih 125, Duri, Perwakilan Polres Bengkalis, katanya sih untuk diperiksa atas penyerobotan lahan,” kata saksi yang sampai saat ini belum menerima surat apapun terkait laporan siapa ini?.

Saat ini ratusan masyarakat sakai sedang melakukan pencarian ke sejumlah tempat di Duri, namun keberadaan alat ini belum ditemukan, “kayak kasus sebelumnya yang sudah divonis bersalah oleh Propam Polda Riau, kita kemungkinan besar juga akan membuat laporan dugaan penyalahgunaan wewenang seorang oknum Polisi dalam menangani kasus seperti kasus yang sama sebelumnya,” katanya.

 

Kasus tersebut terkait laporan terhadap pelanggaran SOP atau etika oleh PAM OBVIT PT. Pertamina Hulu Rokan (PHR) dalam penangkapan dan penahanan warga Sakai Bathin Sobanga Duri di Area 6, Lapangan Minyak Duri PT. Pertamina Hulu Rokan Desa Harapan Baru Kec. Mandau Kab. Bengkalis, pada 11 Mei 2025 lalu.

Laporan PAM OBVIT itu ditolak oleh Polsek Mandau karena kabarnya selaku pemilik PT PHR tidak pernah melapor, akibatnya pelapor yang merupakan security tersebut ditolak karena kasus penyerobotan lahan yang dilaporkan security itu tak cukup bukti sebagai kepemilikan lahan.

Akibatnya beberapa orang oknum Polisi termasuk Kanit reskrim Polsek mandau sudah menjalani sidang kode etik dan kabarnya dinyatakan bersalah melanggar etika selaku anggota Polri.

Hilangnya alat yang terjadi pada malam Kamis (12/3/26) malam tersebut, saat salah seorang anak cucu sakai yang merupakan pekerja mencari upah bernama Fahmi juga sedang diperiksa oleh penyidik Tipiter Polres Bengkalis, “usai diperiksa Polisi saya mendapat laporan alat berat menghilang tanpa jejak sejak jam 10.00 Wib, Kamis (12/3/2),” kata Fahmi Jumat (13/3/26).

“Kalaupun alat berat itu disita Polisi tentu saya mendapat pemberitahuan atau surat dari Kanit Tipiter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, S.Tr.K, apakah begini cara penegakan Hukum di Polres Bengkalis, Polda Riau,” kata Fahmi. 

 

Banyak praktisi hukum di Riau menilai laporan yang diterima oleh pihak Tipiter Polres Bengkalis “janggal?” pasalnya sesuai BAP yang dilakukan terhadap Fahmi dan kawan - kawan terkait penyerobotan lahan, namun pelapor penyerobotan tersebut bukan pemilik, “pelapor nya pihak security bernama Idam, kapan Idam ini memiliki lahan seluas 4000 hektar di PHR tersebut,” katanya.

Saat diperiksa tersebut dari mulut Kanit Tipiter Polres Bengkalis didengar Fahmi dan saksi lain, “lahan 4000 hektar yang dilaporkan tersebut tersebut telah memiliki sertifikat hak milik”, “saya yang mengurus SHM PHR jadi tak ada alasan kau mengelak menyerobot lahan ini,” kata Kanit Tipiter kepada Fahmi saat akan di BAP.

Sampai saat ini (sesudah dan sebelum diperiksa) pihak Tipiter tak bisa menunjukkan bukti PHR memiliki lahan tersebut, “kalau saya bekerja karena itu lahan adat anak cucu sakai dibawah Batin Sobanga Duri,” pungkas Fahmi.

Praktisi hukum, menyebut oknum Polisi yang melakukan penyalahgunaan wewenang saat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seperti rekayasa, pemaksaan, penyitaan tanpa surat yang jelas bisa melanggar beberapa undang-undang dan peraturan penting di Indonesia.

Di antaranya: 

- UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Melanggar prosedur penyidikan yang sah.

- Pasal 52 KUHAP menjamin tersangka memberikan keterangan secara bebas tanpa tekanan.

- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Melanggar pasal 13 (tugas pokok melindungi/melayani) dan Pasal 29 ayat (1) yang menegaskan anggota Polri tunduk pada peradilan umum jika melakukan tindak pidana.

- Pasal 421: Tindak pidana penyalahgunaan wewenang memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

- Peraturan Kepolisian (Perpol): Melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP), khususnya Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mencakup etika kelembagaan dan kemasyarakatan. 

 

Kanit Tipiter Polres Bengkalis, Ipda Fachri Mursyid, S.Tr.K, dikonfirmasi, Jumat (13/3/26) menjawab “alat berat tersebut berada di lokasi area 7 road 7, dan ada SHP dari PHR. Kami menerima alat berat itu dari security PT PHR, terkait LP sudah dibuat oleh pihak PHR. Setelah itu baru PHR menyerahkan excavator tersebut kepada kami,” kata Ipda Fachri Mursyid. 

Dalam menanggapi laporan Security PHR ini Ipda Fachri Mursyid mengatakan “kami selesaikan ini dengan bijak dan transparan. Saksi Fahmi yang didampingi langsung oleh pengacaranya sudah diperiksa,” katanya.

Saat Kanit Tipiter tersebut, “apakah PHR menyita alat perlu membuat surat penyitaan dan apakah saat disita anak cucu Sakai sedang melakukan perusakan? atau penyerobotan? seperti yang dituduhkan security PHR”. 

“Saat melakukan itu?? memang disaksikan langsung dari PHR, namun security PHR membuat laporan terlebih dahulu. Setelah itu mereka baru menyerahkan alat tersebut kepada pihak kepolisian,” katanya.**