Kasus KKN Belum Tuntas, Penerima Bagi - bagi 50 Persen Fee Pengadaan Alkes RSUD Pandang Kejari Dumai Sebelah Mata
Kiri penerima hasil fee P dan Bos PT. Hematech Nusantara HAF
Satuju.com - Kasus bagi - bagi uang fee manipulasi proyek pengadaan kegiatan MOT Alkes yang terindikasi melibatkan Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dengan nilai mencapai Rp. 8,4 miliar seperti berhenti ditengah jalan yang belum selesai membuat DPD LSM Gempur Riau geram. “Lebih geram lagi kabarnya ada salah seorang penerima uang fee ini bernama Pramono malah menantang Kajari Dumai untuk memanggilnya, seakan kasus ini dipandang Pramono sebelah mata”.
“Sepertinya kasus bagi - bagi uang fee manipulasi proyek pengadaan kegiatan MOT Alkes yang terindikasi melibatkan Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dengan nilai mencapai Rp. 8,4 miliar seperti berhenti ditengah jalan,” kata ketua Gempur Hasanul Arifin, Jumat (13/3/26).
“Perkembangan laporan dalam kasus fee hingga 50 persen dari anggaran belanja proyek tersebut seperti disembunyikan oleh Kejaksaan Negeri Dumai,” katanya.
Martinus menyayangkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Dumai sangat lemah dan terkesan uang ini “bagi - bagi” kepada sejumlah pihak bahkan diduga termasuk kepada penegak hukum.
“Wajar kami mempertanyakan ada apa dengan penegakan hukum di Kejari Dumai terhadap pelaku korupsi yang jelas - jelas merugikan keuangan negara,” katanya.
Dalam pesan singkatnya kepada redaksi media ini, Gempur menyebut, “salah seorang Pidsus Kejari Dumai atas nama Danil yang dihubungi Martinus malah hingga sampai saat ini tidak mau membalas WA nya, padahal dia hanya menanyakan perkembangan laporan fee yang sangat menghebohkan di dunia maya di Riau itu”.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh Martinus, “karena sebelumnya saya selaku ketua DPW LSM Mitra Riau pada 24 November 2025 pukul 11.00 sd 16:30, memberi keterangan yang ke-2 terhadap laporan dugaan fee 50 dalam Pengadaan kegiatan MOT Alkes yang melibatkan Direktur RSUD Dumai, di ruang media center Kejari Pekanbaru.
“Kita sudah melaporkan dan telah diperiksa kemudian beberapa bukti awal dalam pembagian fee 50 persen yang diduga diterima Direktur RSUD Dumai bersama rekanan direktur PT. Hematech Nusantara, Pramono dan lain - lain sudah kita sampaikan, namun kasus ini seperti ditelan bumi, mungkinkah 86?,” kata Martinus sebelumnya.
Saat itu saat pemberian keterangan diterima langsung seorang Kepala Seksi Kasi Pidsus Kejari Dumai atas nama Frederic Daniel Tobing, SH., “tapi kasus ini belum jelas entah dibawa kemana oleh pihak Kejaksaan Dumai,” kata Martinus.
Katanya, “dalam pemberian keterangan, Sekretaris DPW LSM Mitra Riau telah menjelaskan seluruh kronologis dugaan Korupsi sesuai dengan penjelasan secara detail peran Direktur PT Hematech Nusantara serta peran para terlapor lainnya seperti peran Pramono?”.
Martinus juga menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi akurat langsung dari Kepala Kasi Seksi Pidsus atas nama Frederic Daniel Tobing, SH. kalau kasus ini katanya akan naik sampai ke pengadilan.
“Semua para pihak terkait diambil keterangan dan tinggal Pramono yang belum. Dan dalam kesempatan itu Kasi Pidsus meminta kepada kami info keberadaan dan keseharin Pramono, nyatanya saya dengar peran kunci seperti Pramono tidak pernah dimintai keterangan,” katanya.
Lanjutnya, “kami telah memberikan secara detail dan bahkan tentang kapan dugaan keterkaitan Pramono akan ditangkap juga menunggu proses dan kesimpulan karena laporan ini adalah pelimpahan dari Kejati Riau.
“Jadi, kita tinggal menunggu kabar atau info dari pihak Kejari Dumai terkhusus bidang Kasi Kasi Pidsus Kejari Dumai yang menangani laporan ini atas hasil dari Kejati Riau, soalnya laporan ini telah terang benderang dan sudah lengkap,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya nyaris satu tahun laporan LSM Monitoring Independen Transparansi Anggaran (Mitra) Prov Riau, terkait kasus fee yang nilainya 50 persen dari nilai kontrak belanja alkes RSUD Dumai Rp. 14,6 miliar pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Dumai, nyatanya kasus ini seperti sengaja tak diusut, “ada apa?”.
Laporan itu terkait dugaan manipulasi anggaran dalam proyek pembelian alat kesehatan dengan fee sebesar Rp. 8,4 miliar dari nilai proyek Rp. 14, 8 Miliar.
Pramono sendiri disebutkan sebagai mediator pengamanan uang hasil bagi - bagi fee pembelian alkes RSUD Dumai (pemufakatan jahat anggaran pengadaan alat kesehatan).
Bos PT. Hematech Nusantara bernama Hanif Ahdi Fiddini, tidak bisa dikonfirmasi karena memblokir semua Hp redaksi media ini.
Sementara terkait dugaan bagi - bagi uang manipulasi proyek pengadaan alat bedah (alkes) dengan fee sampai Rp. 8,4 miliar untuk Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dikonfirmasi tak bisa dihubungi karena selalu berganti - ganti nomor telepon.
Konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H, menjawab “saya beri informasi yang terakhir Minggu ini, tim melakukan pemeriksaan tambahan setelah ekspos di Kejati. Ada beberapa yang harus dilakukan pemeriksaan yaitu yang melakukan penawaran barang barang tersebut guna melihat harga penawaran di lapangan, tapi dari empat penawar tidak satupun yang datang”.
“Makanya kami mau cari no telp yang aktif dari keempat penawar tersebut, kita tetap menaikkan perkara tersebut sampai ke penyidikan, selebihnya minta info ke tim Pidsus. Saya juga mengejar timnya supaya cepat,” jawab Pri Wijeksono, Jumat (6/3/26) siang.**

