Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong Diperiksa Auditor BPK Terkait Dugaan Korupsi CSR PT SPRH, Kasus Dana PI Ikut Disorot
Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong
Pekanbaru, Satuju.com – Mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong menjalani pemeriksaan oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) di PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir Perseroda (PT SPRH).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Kamis (12/3/2026). Auditor BPK dilibatkan untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang diselidiki.
Afrizal menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Ia dimintai keterangan terkait posisinya sebagai salah satu pemegang saham PT SPRH saat masih menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Ade Kuncoro Ridwan membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik Polda Riau hanya menyediakan fasilitas tempat bagi auditor BPK untuk melakukan pemeriksaan.
“Pemeriksaan dilakukan oleh auditor BPK. Kami hanya memfasilitasi ruangan untuk kegiatan pemeriksaan tersebut,” ujar Ade.
Ia menambahkan, audit tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memastikan nilai kerugian keuangan negara dalam perkara yang tengah ditangani.
Usai menjalani pemeriksaan, Afrizal mengatakan dirinya dimintai keterangan terkait posisinya sebagai pemegang saham PT SPRH ketika menjabat sebagai kepala daerah.
Menurutnya, status tersebut melekat karena jabatan Bupati yang secara otomatis bertindak sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada badan usaha milik daerah tersebut.
“Ketika itu saya menjabat sebagai Bupati sekaligus KPM di PT SPRH, sehingga secara otomatis menjadi pemegang saham di BUMD tersebut,” kata Afrizal.
Ia menjelaskan, pertanyaan yang diajukan penyidik tidak terlalu banyak dan lebih berkaitan dengan batas kewenangan KPM sebagai pemilik modal di perusahaan daerah.
“Yang ditanyakan mengenai sampai di mana kewenangan KPM sebagai pemilik modal. Artinya saya mewakili pemilik perusahaan karena jabatan,” ujarnya.
Afrizal juga menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap dirinya merupakan hal yang wajar dalam proses penyidikan.
“Karena jabatan, jadi wajar saya diperiksa. Tidak mungkin pemegang saham tidak dimintai keterangan, sementara pihak lain sudah diperiksa,” katanya.
Ia menambahkan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik dan auditor negara.
“Kalau soal kerugian negara tentu kewenangan BPK. Sementara mengenai proses penyidikan, itu ranah penyidik,” ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana CSR yang menjadi perhatian penyidik berasal dari PT Riau Petroleum sebagai bagian dari bagi hasil kerja sama dengan PT Pertamina Hulu Rokan untuk tahun anggaran 2024.
Total dana CSR yang disalurkan mencapai sekitar Rp19,5 miliar dan diberikan kepada berbagai pihak di 18 kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir. Penerima bantuan mencakup organisasi masyarakat, yayasan sosial, kelompok tani, mahasiswa, sekolah, masjid hingga rumah tahfiz.
Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses distribusi bantuan tersebut. Beberapa penerima hibah mengaku hanya menerima sebagian kecil dari nilai bantuan yang tercantum dalam dokumen penyaluran.
Salah satu contoh terjadi pada sebuah yayasan di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas. Yayasan tersebut disebut hanya menerima Rp75 juta dari total Rp300 juta yang tercatat dalam dokumen resmi.
Sementara itu, sorotan terhadap pengelolaan PT SPRH juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau untuk mengusut secara transparan dugaan penyimpangan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT SPRH.
Desakan tersebut disampaikan menyusul langkah Kejati Riau yang telah memeriksa delapan saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI PT SPRH periode 2023–2024.
“Kita harapkan pemeriksaan ini transparan dan tidak ada yang ‘diselamatkan’. Apalagi pencairan dana PI diduga tanpa adanya RUPS dan peruntukannya tidak tepat. Jangan ada yang ditutupi,” tegas Ganda Mora.
Berdasarkan surat resmi Kejati Riau tertanggal 12 Januari 2026, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus memanggil delapan saksi dari berbagai unsur internal PT SPRH dan pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Mereka antara lain AM selaku Kepala Desa Padamaran, Direktur PT Jatim Jaya Perkasa, MF selaku Direktur Keuangan PT SPRH, Z selaku Direktur Pengembangan PT SPRH, S selaku Bendahara PT SPRH, DY selaku Kepala Divisi Umum PT SPRH, S selaku Kepala Divisi Hukum dan Antar Lembaga PT SPRH, serta SA selaku Personalia PT SPRH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah, SH, MH, membenarkan bahwa pemeriksaan saksi telah dilakukan. Namun dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena alasan kedukaan.
“Dari delapan saksi yang dipanggil, satu orang tidak hadir karena ada kemalangan, yaitu Direktur PT Jatim Jaya Perkasa. Saksi tersebut akan dijadwalkan ulang,” ujar Zikrullah.
Meski demikian, Kejati Riau menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru. Penyidik masih fokus pada pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ganda Mora menilai pemeriksaan saksi dari berbagai lini strategis PT SPRH seharusnya mampu membuka secara terang alur penerimaan, pengelolaan hingga penggunaan dana PI tersebut.
“Pemeriksaan delapan saksi ini harus bisa memperjelas aliran dana. Jangan berhenti di permukaan. Semua pihak yang terlibat harus diproses,” ujarnya.
INPEST juga menyoroti persoalan setoran dividen PT SPRH ke kas daerah yang dinilai janggal. Dari total dana PI sekitar Rp488 miliar, seharusnya 60 persen atau sekitar Rp290 miliar disetorkan ke kas daerah Kabupaten Rokan Hilir.
Namun berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, dana yang tercatat masuk ke APBD Tahun Anggaran 2025 hanya sekitar Rp38 miliar.
“Ini selisih yang sangat besar. BKAD dan Sekda Rokan Hilir harus diperiksa sejauh mana setoran dividen tersebut dan ke mana dana itu digunakan,” tegasnya.
INPEST juga mengaku telah melaporkan dugaan penyimpangan dana PI PT SPRH tersebut ke Presiden RI, Menteri Keuangan, DPR RI Komisi III serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Sementara itu, Kejati Riau memastikan proses penyidikan masih terus berjalan dan akan dilakukan secara profesional serta transparan hingga seluruh fakta hukum dalam perkara pengelolaan dana PI PT SPRH terungkap secara utuh.

