Aktivitas Galian C di Pagaran Tapah Picu Kekhawatiran Kerusakan Lingkungan
Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Lingkar Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu
Rokan Hulu, Satuju.com - Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Lingkar Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga menilai kegiatan penambangan tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi mencemari aliran Sungai Tapah dan memicu banjir di wilayah sekitar.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, aktivitas galian C tersebut diduga tidak memiliki izin resmi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kegiatan pertambangan. Dalam aturan perundang-undangan, setiap kegiatan pertambangan, mulai dari eksploitasi, pengangkutan, pengolahan hingga penjualan, wajib dilengkapi dengan izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin pertambangan batuan (SIPB).
Aktivitas penambangan tanpa izin atau penambangan ilegal (PETI) dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana dan denda bagi setiap pihak yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan, aktivitas galian C tersebut diduga milik seorang warga bernama Husni. Penambangan yang berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Desa Pagaran Tapah itu disebut-sebut telah memberikan dampak terhadap kondisi lingkungan, termasuk aliran Sungai Tapah.
Kondisi ini mendapat perhatian dari kalangan mahasiswa di Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam. Ketua Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Afrialdi, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan tersebut.
Menurutnya, kegiatan galian C yang tidak diawasi dengan baik berpotensi merusak jalan serta menurunkan kualitas lingkungan di wilayah tersebut.
“Jika aktivitas ini tidak diawasi secara ketat, dampaknya bisa merusak lingkungan dan infrastruktur jalan di sekitar lokasi,” ujar Afrialdi.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penambangan ilegal tersebut. Mahasiswa berharap pihak kepolisian, khususnya Polda Riau, dapat melakukan penyelidikan serta menghentikan aktivitas galian C jika terbukti tidak memiliki izin.
“Kami berharap aparat dapat memanggil pihak pemilik dan menghentikan aktivitas galian C tersebut. Jika memang melanggar aturan, kami meminta agar diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” katanya.
Afrialdi menegaskan, pihaknya bersama mahasiswa lainnya berharap kawasan Jalan Lingkar Desa Pagaran Tapah tidak dijadikan lokasi penambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.

