Dr YK Laporkan Dugaan Maladministrasi Walikota Pekanbaru ke Ombudsman

Yudi Krismen Laporkan Dugaan Maladministrasi Walikota Pekanbaru ke Ombudsman

Pekanbaru, Satuju.com – Akademisi sekaligus praktisi hukum serta pencacara Dr. Yudi Krismen, S.H., M.H. yang sangat akrab disapa Dr. YK melaporkan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Pekanbaru kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Riau.

Laporan tersebut dilayangkan karena tidak adanya tanggapan dari Wali Kota Pekanbaru terhadap sejumlah surat resmi yang telah disampaikan pelapor dalam kurun waktu yang cukup lama.

Dalam laporan yang disampaikan kepada Ombudsman, Dr. Yudi Krismen menjelaskan bahwa dirinya telah mengirimkan tiga surat resmi kepada Wali Kota Pekanbaru untuk meminta kepastian hukum terkait persoalan yang dihadapinya. Namun hingga laporan itu diajukan, tidak ada satu pun surat yang mendapatkan jawaban.

Adapun tiga surat yang dimaksud antara lain:

1. Surat Nomor 18.c/SK-YKP/XI/2024 tertanggal 18 November 2024.

2. Surat Nomor 28.a/SK-YKP/IV/2025 tertanggal 28 April 2025.

3. Surat Nomor 14/SK-YKP/V/2025 tertanggal 14 Mei 2025.

Menurut Dr. Yudi, seluruh surat tersebut telah diterima oleh bagian sekretariat Pemerintah Kota Pekanbaru. Namun hingga kini tidak ada klarifikasi maupun tanggapan resmi dari pihak pemerintah kota.

Ia menilai kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik, khususnya terkait penundaan berlarut dan pengabaian kewajiban hukum terhadap permohonan masyarakat.

“Sebagai warga negara, saya berhak mendapatkan kepastian hukum atas permohonan yang saya sampaikan secara resmi kepada pemerintah daerah,” ungkapnya dalam laporan tersebut.

Yudi menegaskan bahwa laporan ke Ombudsman ditempuh sebagai langkah untuk mendapatkan kejelasan sekaligus memastikan agar prinsip pelayanan publik yang baik dapat ditegakkan oleh penyelenggara pemerintahan.

Dalam laporan itu, ia juga melampirkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan tiga surat yang telah dikirimkan, bukti penerimaan surat oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, serta dokumen identitas pelapor.

Melalui pengaduan tersebut, Dr. Yudi berharap Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Riau dapat menindaklanjuti laporan dugaan maladministrasi tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.