Usai Diperiksa, Eks Menag YCQ Keluar dari KPK Kenakan Rompi Tahanan
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com - Rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikenakan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Yaqut turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.48 WIB.
Dia terlihat dibawa tim KPK menuju mobil tahanan menuju Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta. Sementara itu, massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) meneriaki nama Yaqut dengan Gus Yaqut berkali-kali.
Sebelumnya, Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (12/3/2026). Yaqut dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Pantauan Kompas.com, Yaqut tiba di KPK pada pukul 13.00 WIB. Dia terlihat dikawal tiga orang, dan didampingi kuasa hukumnya Melissa Anggraini.
“Saya hadiri undangan penyidik KPK, bismillah,” kata Yaqut.
“Ini kesempatan saya memberikan keterangan,” sambungnya.
Yaqut juga membantah adanya permintaan penundaan pemeriksaan dirinya pada hari ini.
“Enggak ada tuh (penundaan),” ujarnya.
Saat ditanya soal penahanannya hari ini, Yaqut tak menanggapi dengan serius.
“Tanya diri Anda sendiri,” ucap dia.

