Tiga Orang Diamankan, Polsek Pinggir Ungkap Penyalahgunaan Sabu di Kebun Sawit
Tersangak dan BB. (poto/ist)
Bengkalis, Satuju.com – Polsek Pinggir Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau. Tiga orang pria berhasil diamankan aparat kepolisian setelah warga mencurigai aktivitas mereka di sebuah kebun sawit di Desa Tasik Serai Timur, Rabu (11/3/2026) malam.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat beberapa orang masuk ke dalam kebun sawit warga sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Warga kemudian melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan tiga orang, sementara satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Saat diperiksa, warga menemukan alat hisap sabu sehingga kejadian tersebut segera dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas,” jelas Kapolsek Pinggir.
Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Pinggir langsung menuju lokasi dan mengamankan tiga pria berinisial P.A.S (28), J.W (23), dan A.A.P (23) yang merupakan warga setempat. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar ±0,27 gram, satu set alat hisap sabu (bong) beserta kaca pirex yang masih berisi sisa sabu, serta peralatan yang digunakan untuk membuat alat hisap.
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Mereka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam pencarian petugas.
“Hasil tes urine terhadap para tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine. Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Pinggir untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Pinggir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis sebagai bentuk dukungan terhadap program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika).
Selain itu, masyarakat juga dihimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110 Maupun layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis yang siap melayani pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tutupnya.

