PT Diamond Raya Timber Bantah Izin Konsesi Berakhir, Aktivis Ingatkan Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan Harus Ikuti Aturan

Konflik Pembangunan Jalan di Kawasan Hutan

Pekanbaru, Satuju.com – Pernyataan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto, terkait rencana pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Sinaboi–Dumai menuai klarifikasi dari pihak perusahaan pemegang konsesi, PT Diamond Raya Timber (DRT).

Sebelumnya, disalah satu media online dalam kegiatan Safari Ramadan di Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir, Plt Gubernur Riau menyebut bahwa pembangunan jalan tersebut selama ini terkendala status lahan yang berada dalam area konsesi PT Diamond Raya Timber. Ia juga menyampaikan bahwa masa berlaku izin konsesi perusahaan tersebut telah berakhir sehingga Kementerian Kehutanan akan segera melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tersebut.

Menurut Haryanto, informasi tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan saat keduanya bertemu dalam acara buka puasa bersama di Pekanbaru.

“Dalam kesempatan itu beliau menyampaikan bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lintas Sinaboi-Dumai akan segera dilakukan,” kata Haryanto.

Jalan Lintas Sinaboi–Dumai sendiri telah lama diwacanakan sebagai jalur penghubung langsung antara Kabupaten Rokan Hilir dan Kota Dumai. Masyarakat di wilayah pesisir berharap pembangunan jalan tersebut dapat segera direalisasikan guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

PT Diamond Raya Timber Bantah Izin Berakhir

Menanggapi pemberitaan yang beredar di salah satu media online pada 10 Maret 2026 terkait pernyataan tersebut, manajemen PT Diamond Raya Timber menyampaikan klarifikasi resmi.

Direktur PT Diamond Raya Timber, Tauler Sipahutar, melalui keterangan pers yang disampaikan Jumat (13/3/2026) menegaskan bahwa informasi mengenai berakhirnya izin konsesi perusahaan tidak benar.

“Pihak manajemen menyampaikan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar. Sampai saat ini operasional perusahaan masih berjalan dengan baik dan masa berlaku izin konsesi PBPH PT Diamond Raya Timber masih berlaku hingga tahun 2074,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa perusahaan berkomitmen menjalankan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Keterangan serupa juga disampaikan oleh pihak Kementerian Kehutanan. Humas Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, Nunu Anugrah, menyebutkan bahwa izin perusahaan tersebut masih berlaku.

“Sesuai surat KLHK Nomor SK.5910/MENHUT-IV/BUHA/2014, izin perusahaan berlaku sejak 27 Juni 2019 untuk jangka waktu 55 tahun,” ujarnya.

Aktivis Lingkungan Ingatkan Prosedur Hukum

Sementara itu, aktivis lingkungan dari Yayasan Sahabat Alam Rimba, Ir. Ganda Mora, SH., M.Si, menyatakan bahwa pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jaringan listrik pada prinsipnya penting untuk mendukung kemajuan daerah.

Namun ia menekankan bahwa pembangunan di kawasan hutan harus tetap mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak memicu kerusakan lingkungan atau penyalahgunaan kawasan hutan.

“Setiap warga negara tentu mendukung pembangunan fasilitas umum oleh negara untuk memajukan daerah. Namun pembangunan di kawasan hutan harus mematuhi peraturan perundang-undangan agar tidak memicu penguasaan kawasan hutan oleh pihak yang tidak memiliki izin,” ujar Ganda Mora kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan jalan maupun jaringan listrik harus memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, aturan lain yang menjadi rujukan antara lain PP Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan serta Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021.

Menurutnya, pembangunan infrastruktur di kawasan hutan juga harus dilengkapi dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, rekomendasi gubernur, studi kelayakan, hingga peta lokasi dengan koordinat yang jelas.

“Jika seluruh persyaratan tersebut dipenuhi, pembangunan dapat dilaksanakan. Namun apabila tidak, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan dapat digugat secara perdata maupun dilaporkan secara pidana,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan investigasi pihaknya terdapat beberapa titik pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan produksi di wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

Ket. Foto/ist/Yayasan Sahabat Alam Rimba

Konfirmasi ke PLN Belum Mendapat Jawaban

Terkait temuan pemasangan jaringan listrik di kawasan hutan pada jalur Sinaboi–Lubuk Gaung, redaksi media ini telah mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak PLN.

Salah satu pejabat PLN yang sebelumnya bertugas di wilayah tersebut, Andri Van Anugrah dari PLN UP3 Dumai, menyampaikan bahwa dirinya sudah tidak lagi bertugas di Dumai.

“Izin Pak, saya sudah tidak tugas di Dumai, sudah pindah,” ujarnya singkat.

Ketika dimintai bantuan untuk menghubungkan dengan pejabat yang berwenang memberikan keterangan, ia menyatakan akan mencoba mencari informasi lebih lanjut.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN belum memberikan konfirmasi resmi terkait perizinan pembangunan jaringan listrik yang disebut berada di kawasan hutan produksi tersebut.