KPK Bongkar Fee Pengaturan Kuota Haji: Rp84 Juta per Jemaah pada 2023, Rp42 Juta di 2024

Ilustrasi

Jakarta, Satuju.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee dalam pengaturan kuota haji khusus. Praktik tersebut disebut terjadi sejak penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023.

Dalam penyidikan yang dilakukan KPK, travel penyelenggara haji khusus diduga diminta menyetorkan sejumlah uang agar jemaahnya bisa mendapatkan kuota keberangkatan lebih cepat.

Besaran fee yang diminta disebut mencapai sekitar US$5.000 atau sekitar Rp84 juta per jemaah pada 2023. Sementara pada 2024 jumlahnya turun menjadi sekitar US$2.500 atau sekitar Rp42 juta per jemaah.

KPK menduga biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah haji yang ingin mempercepat keberangkatan melalui jalur haji khusus.

Kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji ini masih dalam proses penyidikan dan KPK terus menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.