Dukung Program P4GN, Polres Bengkalis Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali mengungkap tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.

“Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi,” ujar Kasat.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial I.J (45) yang diduga sebagai pelaku peredaran narkotika. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah kotak berwarna putih di laci lemari kamar.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan kembali. Selain sabu dengan berat kotor total 0,31 gram, polisi juga mengamankan satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga hasil transaksi.

Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Methamphetamine. Kepada petugas, tersangka juga mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial U yang saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik).

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

“Polres Bengkalis akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi guna menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tutupnya.