Polsek Mandau Amankan Tiga Pria Terkait Narkotika, Polisi Sita Belasan Paket Sabu

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam waktu yang berdekatan di wilayah Kabupaten Bengkalis. Dari dua pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pria serta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Bengkalis Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau menjelaskan, pengungkapan pertama dilakukan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau pada Senin (16/3/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tegar, Desa Pematang Pudu, Kecamatan Mandau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pria berinisial P.H. (45) dan H.R.R. (43) yang merupakan warga Desa Pematang Pudu. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah di lokasi yang dimaksud. Setibanya di tempat kejadian, petugas berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paket besar dan 12 paket kecil yang diduga berisi sabu, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1.080.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran polisi.

Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 04.30 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau kembali mengungkap kasus serupa di Jalan Pahlawan, Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Dalam pengungkapan kedua ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.U. (40), warga Desa Balai Makam. Penangkapan juga berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa dua paket yang diduga berisi sabu, satu unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan oleh tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, M.U. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial P yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu pihak kepolisian.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, dua tersangka pada kasus pertama dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara tersangka pada kasus kedua dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek Mandau menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari narkotika,” tutupnya.