Dugaan Korupsi Alkes Rp8,4 M di RSUD Dumai Disorot, LSM Pertanyakan Kinerja Kejari Dumai
Ilustrasi. (poto Ai)
Pekanbaru, Satuju.com - Lambannya penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi kasus bagi - bagi uang fee 50 persen dari kontak atau dugaan manipulasi proyek pengadaan kegiatan MOT Alkes TA 2024 yang terindikasi melibatkan Direktur Rumah sakit Umum Dumai (RSUD), drg Ridhonaldi, dengan nilai mencapai Rp. 8,4 miliar, menimbulkan asumsi “miring” di masyarakat terhadap institusi lembaga penegak hukum di Riau, khususnya di Dumai.
Hal ini dikatakan Ketua DPD LSM Gempur Riau, Hasanul Arifin, yang membuat geram Gempur belum satu pun terdengar Walikota Dumai diperiksa oleh Kejaksaan negeri Dumai terkait kasus ini.
“Kasus ini seperti berhenti ditengah jalan. Jangankan memeriksa Walikota Dumai Faisal, bahkan kabarnya salah seorang penerima uang fee ini bernama Pramono saja selaku saksi kunci yang terkesan menantang Kajari Dumai, tak pernah tersentuh oleh pemeriksaan penyidik,” kata Hasanul Arifin, Senin (16/3/26).
Bahkan menurut Hasanul Arifin, “dalam kasus itu sebenarnya yang paling bertanggung jawab itu adalah Faisal selaku walikota. Mengingat pengelolaan BLUD Rumah sakit Umum Dumai (RSUD) itu setahu saya Faisal yang bertanggung jawab langsung sebagai kepala daerah”.
“Kita bisa lihat dari hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2024 yang sama bahwasanya Faisal sebagai Walikota juga menerima remunerasi yang cukup besar,” katanya.
Selain itu juga beber Hasanul Arifin, “yang ikut bertanggung jawab Sekda dan kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes). Lalu kenapa Faisal sebagai Walikota bukan tidak mungkin menerima uang fee tersebut dari drg Ridhonaldi”.
Dari informasi drg Ridhonaldi, pernah mengatakan karena Faisal sebagai Walikota adalah pengambil kebijakan yang berhubungan dengan BLUD RSUD dan pemilik rumah sakit adalah pemerintah daerah yang kepala daerahnya adalah Faisal.
“Jadi menurut pandangan saya sebagai masyarakat, inilah penyebab macetnya proses penegakan hukum terhadap kasus MOT tersebut. Dugaan saya korupsi tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.(TSM),” katanya.
“Dan saya lihat dari struktur kepemimpinan RSUD Dumai tersebut, saudara Faisal selaku Walikota tercatat sebagai pemimpin sebelumnya dimana dia adalah pimpinan ke 7 yaitu pada masa tahun 2010 Hingga 2012 lalu. Tentunya sebagai matan pemimpin disana dan juga saat ini sebagai kepala daerah saya duga sudah sangat paham sekali kelebihan dan kekurangan dari pengelolaan RSUD tersebut,” ulas Hasanul Arifin.
Dalam kasus pengadaan alat bedah atau MOT Rumah sakit Umum Dumai (RSUD) Hasanul Arifin menduga
ada korupsi berjamaah dan pembagian fee 50 persen yang dilaporkan LSM tersebut ke Kejaksaan Tinggi Riau yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Dumai.
“Kalau dari struktur pemerintahan tentunya kita menduga korupsi berjamaah ini di imami oleh Kepala daerah,” katanya.
Sayang dugaan sebagai penerima fee 50 persen dan diduga imam dalam kasus ini tak terkonfirmasi kepada Walikota Dumai (periode 2021-2025/2026) H. Paisal, SKM, MARS, karena pesan WhatsApp redaksi media “Jurnalis Metro Group” diblokir.
Kasus bagi - bagi uang fee manipulasi proyek pengadaan kegiatan MOT Alkes yang terindikasi melibatkan Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dengan nilai mencapai Rp. 8,4 miliar seperti berhenti ditengah jalan yang belum selesai membuat DPD LSM Gempur Riau geram. “Lebih geram lagi kabarnya ada salah seorang penerima uang fee ini bernama Pramono malah menantang Kajari Dumai untuk memanggilnya, seakan kasus ini dipandang Pramono sebelah mata”.
“Sepertinya kasus bagi - bagi uang fee manipulasi proyek pengadaan kegiatan MOT Alkes yang terindikasi melibatkan Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dengan nilai mencapai Rp. 8,4 miliar seperti berhenti ditengah jalan,” kata ketua Gempur Hasanul Arifin, Jumat (13/3/26).
“Perkembangan laporan dalam kasus fee hingga 50 persen dari anggaran belanja proyek tersebut seperti disembunyikan oleh Kejaksaan Negeri Dumai,” katanya.
Martinus menyayangkan penegakan hukum terhadap pelaku korupsi di Dumai sangat lemah dan terkesan uang ini “bagi - bagi” kepada sejumlah pihak bahkan diduga termasuk kepada penegak hukum.
“Wajar kami mempertanyakan ada apa dengan penegakan hukum di Kejari Dumai terhadap pelaku korupsi yang jelas - jelas merugikan keuangan negara,” katanya.
Dalam pesan singkatnya kepada redaksi media ini, Gempur menyebut, “salah seorang Pidsus Kejari Dumai atas nama Danil yang dihubungi Martinus malah hingga sampai saat ini tidak mau membalas WA nya, padahal dia hanya menanyakan perkembangan laporan fee yang sangat menghebohkan di dunia maya di Riau itu”.
Sebelumnya kasus ini telah dilaporkan oleh Martinus, “karena sebelumnya saya selaku ketua DPW LSM Mitra Riau pada 24 November 2025 pukul 11.00 sd 16:30, memberi keterangan yang ke-2 terhadap laporan dugaan fee 50 dalam Pengadaan kegiatan MOT Alkes yang melibatkan Direktur RSUD Dumai, di ruang media center Kejari Pekanbaru.
“Kita sudah melaporkan dan telah diperiksa kemudian beberapa bukti awal dalam pembagian fee 50 persen yang diduga diterima Direktur RSUD Dumai bersama rekanan direktur PT. Hematech Nusantara, Pramono dan lain - lain sudah kita sampaikan, namun kasus ini seperti ditelan bumi, mungkinkah 86?,” kata Martinus sebelumnya.
Saat itu saat pemberian keterangan diterima langsung seorang Kepala Seksi Kasi Pidsus Kejari Dumai atas nama Frederic Daniel Tobing, SH., “tapi kasus ini belum jelas entah dibawa kemana oleh pihak Kejaksaan Dumai,” kata Martinus.
Katanya, “dalam pemberian keterangan, Sekretaris DPW LSM Mitra Riau telah menjelaskan seluruh kronologis dugaan Korupsi sesuai dengan penjelasan secara detail peran Direktur PT Hematech Nusantara serta peran para terlapor lainnya seperti peran Pramono?”.
Martinus juga menjelaskan kepada awak media, bahwa dirinya telah mendapatkan informasi akurat langsung dari Kepala Kasi Seksi Pidsus atas nama Frederic Daniel Tobing, SH. kalau kasus ini katanya akan naik sampai ke pengadilan.
“Semua para pihak terkait diambil keterangan dan tinggal Pramono yang belum. Dan dalam kesempatan itu Kasi Pidsus meminta kepada kami info keberadaan dan keseharin Pramono, nyatanya saya dengar peran kunci seperti Pramono tidak pernah dimintai keterangan,” katanya.
Lanjutnya, “kami telah memberikan secara detail dan bahkan tentang kapan dugaan keterkaitan Pramono akan ditangkap juga menunggu proses dan kesimpulan karena laporan ini adalah pelimpahan dari Kejati Riau.
“Jadi, kita tinggal menunggu kabar atau info dari pihak Kejari Dumai terkhusus bidang Kasi Kasi Pidsus Kejari Dumai yang menangani laporan ini atas hasil dari Kejati Riau, soalnya laporan ini telah terang benderang dan sudah lengkap,” pungkasnya.
Kasus ini sebelumnya nyaris satu tahun laporan LSM Monitoring Independen Transparansi Anggaran (Mitra) Prov Riau, terkait kasus fee yang nilainya 50 persen dari nilai kontrak belanja alkes RSUD Dumai Rp. 14,6 miliar pihak Kejaksaan Negeri (kejari) Dumai, nyatanya kasus ini seperti sengaja tak diusut, “ada apa?”.
Laporan itu terkait dugaan manipulasi anggaran dalam proyek pembelian alat kesehatan dengan fee sebesar Rp. 8,4 miliar dari nilai proyek Rp. 14, 8 Miliar.
Pramono sendiri disebutkan sebagai mediator pengamanan uang hasil bagi - bagi fee pembelian alkes RSUD Dumai (pemufakatan jahat anggaran pengadaan alat kesehatan).
Bos PT. Hematech Nusantara bernama Hanif Ahdi Fiddini, tidak bisa dikonfirmasi karena memblokir semua Hp redaksi media ini.
Sementara terkait dugaan bagi - bagi uang manipulasi proyek pengadaan alat bedah (alkes) dengan fee sampai Rp. 8,4 miliar untuk Direktur RSUD Dumai, drg Ridhonaldi, dikonfirmasi tak bisa dihubungi karena selalu berganti - ganti nomor telepon.
Konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai Pri Wijeksono, S.H., M.H, menjawab “saya beri informasi yang terakhir Minggu ini, tim melakukan pemeriksaan tambahan setelah ekspos di Kejati. Ada beberapa yang harus dilakukan pemeriksaan yaitu yang melakukan penawaran barang barang tersebut guna melihat harga penawaran di lapangan, tapi dari empat penawar tidak satupun yang datang”.
“Makanya kami mau cari no telp yang aktif dari keempat penawar tersebut, kita tetap menaikkan perkara tersebut sampai ke penyidikan, selebihnya minta info ke tim Pidsus. Saya juga mengejar timnya supaya cepat,” jawab Pri Wijeksono, Jumat (6/3/26) sebelumnya.

