Abrasi Bengkalis Disorot, ZEE Terancam Menyusut, Kasus Tambak Belum Ada Tersangka
Tim Kejari Bengkalis saat Tinjau lokasi Tambak Udang di Pulau Bengkalis
Bengkalis, Satuju.com - Di tengah mencuatnya dugaan kerusakan ekosistem pesisir, perbincangan masyarakat di berbagai forum, termasuk grup WhatsApp, turut menyoroti dampak yang lebih luas dari abrasi pantai di Bengkalis.
Sejumlah warga menilai, persoalan ini tidak bisa lagi dipandang semata sebagai isu lingkungan atau aktivitas ekonomi lokal, melainkan telah menyentuh aspek strategis kedaulatan negara.
“Jangan hanya menyebut ini soal Pulau Bengkalis, tapi ini pulau terluar Indonesia. Kalau bibir pantai terus rusak akibat abrasi, maka Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) kita juga ikut berkurang,” tulis seorang warga dalam diskusi tersebut.
Menurutnya, penentuan wilayah ZEE dihitung dari garis pantai ke arah laut. Dengan demikian, ketika garis pantai mengalami kemunduran akibat abrasi—yang diduga diperparah aktivitas tambak—maka batas wilayah laut Indonesia secara otomatis juga berpotensi menyusut.
Kekhawatiran ini diperkuat dengan status Pulau Bengkalis yang telah ditetapkan sebagai salah satu pulau kecil terluar melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017. Dalam lampiran keputusan tersebut, Bengkalis tercantum pada urutan ke-102 sebagai wilayah strategis yang menjadi penentu batas kedaulatan negara.
“Kalau tebing pantai terus digerus, apalagi diperparah dengan penggalian tambak, itu sama saja perlahan memperkecil wilayah Indonesia. Jangan sampai kita kehilangan wilayah hanya karena lalai menjaga lingkungan,” tulis warga lainnya.
Selain menyoroti dampak abrasi, masyarakat juga menyinggung lambannya penanganan dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambak udang. Hingga kini, kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis belum menetapkan tersangka bagi pengelola tambak.
“Kasusnya sudah lama diproses, tapi belum ada tersangka. Ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa sebenarnya,” tulis salah satu warga.
Sebelumnya, pihak Kejari Bengkalis menyatakan masih menunggu hasil audit kerugian negara sebelum menentukan status hukum para pihak terkait.
Di sisi lain, DPW ALUN Riau menegaskan bahwa seluruh aktivitas tambak udang wajib memenuhi ketentuan perizinan lingkungan, termasuk dokumen UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai skala dan dampak kegiatan.
Menurut mereka, kepatuhan terhadap izin lingkungan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan ekosistem pesisir.
“Kalau hanya mengandalkan dokumen tanpa pengawasan pelaksanaan, maka kerusakan tetap akan terjadi. Yang terpenting adalah implementasi di lapangan,” demikian salah satu tanggapan yang berkembang di masyarakat.
Warga juga menyoroti dugaan pembuangan limbah tambak yang langsung dialirkan ke laut atau sungai tanpa proses pengolahan memadai, sehingga berpotensi mempercepat degradasi lingkungan pesisir.
Diskusi tersebut memperlihatkan meningkatnya kesadaran publik bahwa kerusakan pantai bukan hanya berdampak pada lingkungan dan ekonomi lokal, tetapi juga berpotensi mengancam batas wilayah negara.
Dengan status Bengkalis sebagai pulau terluar, masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum tidak menutup mata. Mereka mendesak adanya pengawasan ketat, transparansi penegakan hukum, serta langkah nyata pemulihan lingkungan agar kerusakan tidak semakin meluas dan berdampak pada keutuhan wilayah Indonesia.

