MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU Hak Keuangan Pejabat Negara
MK Kabulkan Sebagian Uji Materiil UU Hak Keuangan Pejabat Negara
Jakarta, Satuju.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota lembaga tertinggi/tinggi negara.
Permohonan tersebut diajukan oleh dosen dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Dalam putusannya, MK menyatakan UU tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak diganti dengan undang-undang baru dalam jangka waktu dua tahun.
Meski demikian, selama masa transisi tersebut, UU No. 12 Tahun 1980 masih tetap berlaku hingga adanya regulasi pengganti.
Mahkamah menilai ketentuan dalam UU tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan struktur lembaga negara saat ini. Oleh karena itu, pembaruan aturan dinilai penting guna menjamin perlindungan, peningkatan kualitas hidup, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh civitas akademika UII pada Oktober 2025. Para pemohon menilai sejumlah pasal, khususnya yang mengatur pemberian dana pensiun bagi pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti DPR, berpotensi merugikan hak konstitusional masyarakat.
Mereka berpendapat, pajak yang dibayarkan oleh masyarakat seharusnya lebih diprioritaskan untuk pemenuhan hak dasar dan pembangunan sarana-prasarana publik, bukan untuk membiayai tunjangan pensiun pejabat negara.
Selain itu, para pemohon juga menyoroti ketentuan yang mengatur bahwa apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka pasangan yang sah berhak menerima dana pensiun janda atau duda sebesar setengah dari jumlah pensiun sebelumnya.
Dengan putusan ini, MK mendorong pembentuk undang-undang untuk segera menyusun regulasi baru yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan sistem ketatanegaraan saat ini.

