Satresnarkoba Bengkalis Berhasil Amankan Dua Pelaku Peredaran Sabu, Hasil Tes Urine Tersangka Positif
Dua Tersangka. (poto/ist/HumaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 20,05 gram di wilayah Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau. Operasi penggerebekan berlangsung pada Rabu (18/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB di Jalan Aman, Kelurahan Pematang Pudu.
Dua orang berhasil diamankan, yaitu M.H.D. Muslim (35), warga Duri Barat, dan Rendy Mardianto (38), warga Lintas Rimbo Panjang. Keduanya diduga memiliki, menyimpan, dan menyalurkan narkotika golongan I secara ilegal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua paket besar sabu, dua unit telepon genggam, satu timbangan digital, serta plastik pembungkus yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine.
Kapolres Bengkalis melalui Kasatresnarkoba menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah rumah kos di Jalan Aman. Tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan, mengamankan M.H.D. Muslim di dalam kamar kos. Barang bukti sabu ditemukan disembunyikan di bawah kasur.
Dari interogasi awal, M.H.D. Muslim mengaku memperoleh sabu tersebut dari Rendy Mardianto. Selanjutnya, Rendy diamankan saat datang ke kos untuk mengantarkan makanan sekitar pukul 03.00 WIB. Rendy mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari seorang berinisial Riko, yang kini masih dalam lidik pihak kepolisian.
Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 609 ayat (2) KUHP sebagaimana diubah oleh UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika.**

