Penjualan Aset PUPR DKPP Tiang Pancang Diduga Tak Masuk Kas Daerah Tanpa Lelang, Ada Bukti Cek? 

Lokasi aset tiang pancang dan bore pile di bawah Jembatan Siak IV di Kota Pekanbaru, milik Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.(poto/ist/Tim metro group).

Pekanbaru, Satuju.com - Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau Ferry Yunanda, dikonfirmasi media ini memberikan jawaban hati - hati? kepada media Tim Jurnalis Metro Group.

Ferry yang dikabarkan ikut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 3 November lalu dengan sebatas saksi, dikonfirmasi terkait perannya dalam memberikan wewenang kepada PNS bernama Fitra Boediarsa, untuk terindikasi menjual material konstruksi berupa tiang pancang dan bore pile di bawah Jembatan Siak IV di Kota Pekanbaru, milik Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Ferry Yunanda yang menurut KPK ini mempunyai peran sentral dalam kasus OTT penerimaan gratifikasi Gubernur Riau Abdul Wahid, tersebut menjawab, “Apo berita ni bg ??. Jangan fitnah aja bg. Udah pernah ketemu aku abang?. Hati hati ya bg”.

Konfirmasi tersebut menanyakan, tiang yang merupakan aset Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada dasarnya, aset pemerintah tidak boleh dijual langsung kepada pihak swasta secara sembarangan membuat mood Ferry meningkat.

Redaksi konfirmasi juga terkait ;

1. Apakah penjualan tiang pancang kepada CV Camar Laut tanpa lelang boleh dilakukan, biasanya penjualan aset tersebut harus mendapatkan persetujuan DPRD atau kepala daerah.
2. Kenapa anggota bapak bisa menjual tiang pancang tersebut, “apa alasannya?”.
3. Ahli pidana Korupsi menilai jual beli aset pemerintah (PUPR) secara langsung (tanpa lelang) untuk kepentingan swasta merupakan praktik ilegal dan berisiko korupsi. 

Konfirmasi ini sebelumnya dijawab Ferry, terkait temuan DPD LSM Gempur Riau, yang menduga ada penjualan aset tiang pancang untuk turap Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, yang dimanfaatkan untuk kepentingan keuangan pribadi Fitra Boediarsa.

“Fitra Boediarsa kami duga terkait adanya dugaan transaksi jual beli tiang pancang yang berada bertumpuk lokasi/lahan PUPR Pemprov Riau, jalan Siak IV. Kami duga material tiang pancang tersebut merupakan material konstruksi milik pemerintah Provinsi Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP, yang mana uangnya diduga tidak masuk kas Daerah,” kata Ketua Gempur Hasanul Arifin, Rabu (11/3/26) sebelumnya.

Hasanul Arifin menduga ada niat bagi -bagi uang aset PUPR- PKPP itu seperti Terstruktur, Sistematis, dan Masif, pasalnya surat tugas untuk Fitra Boediarsa dikeluarkan oleh Sekretaris PUPR Riau, saja. “Mungkinkah mereka bagi - bagi?”

Sebagai bukti petunjuk kata Hasanul Arifin, “dasar awal seperti bukti penerimaan cek bank BRK Syariah dapat dipergunakan oleh lembaga penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan kami terkait dugaan adanya keterlibatan Fitra Boediarsa  yang diduga sebagai pengelola aset yg dilakukan secara bersama - sama”.

Pancang ini dibeli oleh perusahaan CV. CL dengan perpanjangan kontrak bulan Januari 2025 dalam pembangunan turap Klenteng di Kabupaten Bengkalis tahun anggaran 2024, sebenarnya dan itu dikeluarkan dari APBD Bengkalis. 

“Berdasarkan informasi yang kami dapat bahwasanya Fitra Boediarsa adalah pejabat yang ditunjuk untuk mengurus aset pemprov Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP dimana di SK dikeluarkan oleh Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau,” katanya.

“Maka untuk menindaklanjuti kebenaran dari temuan kami tersebut, sekaligus KPK memeriksa Sekretaris PUPR Riau terkait keterlibatan Kadis yang sekarang sudah menjadi tersangka di KPK. Kemudian kepada lembaga penegak hukum serta publikasi media sebagai pengetahuan masyarakat kami memohon kepada bapak Sekretaris Dinas PUPR Riau untuk dapat memberikan informasi atau keterangan,” ulas hasanul Arifin.

Publik mempertanyakan ;

Apa wewenang atau kapasitas Fitra Boediarsa menjual aset tiang pancang kepada perusahaan yang tidak bekerja pada PUPR Riau. 

Apakah benar Fitra Boediarsa di SK kan oleh Dinas PUPR- PKPP di bawah Sekretaris Dinas atau kendali oleh Sekretaris Dinas.

Apakan Sekretaris Dinas mengetahui terkait dugaan adanya transaksi jual beli tiang pancang oleh Fitra Boediarsa untuk turap Klenteng di Bengkalis tersebut.

Pertanyaan ini kata Hasanul Arifin, dari bukti cek/giro yang diterima atas nama pribadi Fitra Boediarsa dari CV. CL serta informasi lainnya diperoleh, tentunya Fitra Budiarsa sebagai bawahan diduga beliau tidak akan mungkin bekerja sendiri - sendiri tanpa koordinasi kepada pimpinan. Mengingat dari beberapa sumber informasi yang didapatkan ada nilai rupiah keseluruhannya yang diterima Fitra Boediarsa lumayan besar.

“Bukti cek bank BRK SYARIAH No ABC 14XXXX tertanggal 20 Januari 2026 yang dikeluarkan leh CV. CL kami rasa cukup untuk lembaga penegak hukum dalam mengawali penyelidikan dan penyidikan terhadap tiang pancang yang kami duga merupakan aset pemerintah provinsi Riau yang dikelola oleh Dinas PUPR- PKPP Provinsi Riau,” pungkasnya.

Sedikit diketahui dari media, Direktur Eksekutif Riau Resources Watch (RRW), M Nasir Day SH MH, sebelumnya sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk segera melakukan audit atas menumpuknya material konstruksi berupa tiang pancang dan bore pile di bawah Jembatan Siak IV di Kota Pekanbaru tersebut.

Terpisah, Fitra Boediarsa saat dikonfirmasi media Tim Jurnalis Metro Group ke nomor 0896-280xxxx tidak aktif sampai berita diterbitkan. Berikut beberapa poin konfirmasi:

1. Apa benar ada kontrak kerjasama antara PU Provinsi Riau dan CV. Camar Laut untk proyek turap di Pulau Rupat, proyek APBD Kab. Bengkalis. Sehingga di kabarkan ada pemakaian tiang pancang milik PU Prov. Riau untuk turap tersebut...? 
2. Apakah kontrak/kerjasama diketahui Kadis PU Prov. Riau dan di setujui. (Ada izin Kadis PU Prov Riau)..? 
3. Berapa banyak aset PU Provinsi Riau (tiang pancang) yang di berikan (dipakai) oleh CV. Camar Laut..? 
4. Apakah Bang Fitra ada menerima duit dari CV. Camar Laut...? 
5. Apakah tiang pancang milik PU Prov Riau sudah di bayar atau di kembalikan Oleh CV. Camar Laut.