Kasus Penyiraman Aktivis KontraS: 4 Anggota TNI Diamankan, Motif Didalami
Ilustrasi. (poto Ai)
Jakarta, Satuju.com – Mabes TNI resmi menahan empat anggotanya yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Hingga kini, motif di balik aksi tersebut masih dalam proses pendalaman oleh aparat militer.
Keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, menyatakan bahwa penanganan kasus ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum internal yang sedang berjalan.
“Kami melaksanakan konferensi pers terkait perkembangan hasil penyelidikan internal yang dilakukan oleh Puspom TNI, terkait kejadian penganiayaan terhadap Saudara AY,” ujar Aulia dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
Danpuspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa keempat terduga pelaku sebelumnya diserahkan dari Denma BAIS TNI. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Peristiwa penyiraman air keras tersebut terjadi pada 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di kawasan Jalan Talang dan Jalan Salemba I, Jakarta Pusat.
“Saat ini keempat tersangka sudah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tahap penyidikan. Kami juga masih mendalami apa motif dari para pelaku,” jelas Yusri.
Dalam proses hukum awal, para terduga pelaku dikenakan Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.
Sebagai tindak lanjut, Puspom TNI akan segera:
Membuat laporan polisi
Memeriksa keterangan korban
Mengajukan Visum et Repertum ke RSCM
Terkait penahanan, para tersangka akan dititipkan di fasilitas khusus milik Pomdam Jaya.
“Penahanan akan dilakukan di Pomdam Jaya, di fasilitas Super Maximum Security,” tegas Yusri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum terhadap aparat serta perlindungan terhadap aktivis sipil.

