Aktivitas Erdila di Dishub Bengkalis Tuai Tanda Tanya, Diduga Bertugas Sebelum Pelantikan
Aktivitas Erdila di Dishub Bengkalis yang Diunggah di Akun TikTok
Bengkalis, Satuju.com — Aktivitas Erdila yang disebut sebagai Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bengkalis menjadi sorotan publik. Pasalnya, ia diketahui telah menjalankan tugas dan membagikan kegiatannya melalui media sosial resmi instansi, meski belum dilantik dan diambil sumpah jabatan.
Hal ini memunculkan tanda tanya terkait kesesuaian tindakan tersebut dengan aturan yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah pihak menilai, pejabat yang belum dilantik secara resmi belum memiliki kewenangan hukum untuk menjalankan tugas jabatan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan merupakan syarat utama yang memberikan legitimasi formal dan komitmen bagi seorang ASN dalam menduduki jabatan tertentu.
“Seseorang secara resmi menduduki jabatan sejak tanggal pelantikan. Jika belum dilantik, maka belum sah melaksanakan tugas. Pejabat yang belum dilantik tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengambil keputusan atau melakukan aktivitas jabatan secara resmi,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, Jumat (20/3/2026).
Sumber tersebut juga menegaskan bahwa aktivitas jabatan yang dilakukan sebelum pelantikan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan administratif. Tindakan tersebut dapat dinilai tidak sah karena belum melalui proses ikrar komitmen secara formal.
“Jika pelantikan tertunda karena alasan tertentu, biasanya ada tenggang waktu untuk segera dilaksanakan. Namun, sebelum itu, seharusnya pejabat yang bersangkutan menunggu hingga proses pelantikan dan pengambilan sumpah selesai,” tambahnya.
Sorotan terhadap aktivitas Erdila juga menguat setelah beredarnya video di akun TikTok resmi @dishubbengkaliskab. Dalam video tersebut, ia terlihat berinteraksi langsung dengan masyarakat di Pelabuhan Bengkalis, bahkan menyampaikan pernyataan terkait pengaturan antrean penyeberangan.
“Intinya dengan proses seperti ini, minimal ada kepastian keberangkatan. Jadi yang biasanya kawan-kawan yang antre sampai 10 jam, 6 jam antrean, minimal delay-nya jadi satu sampai satu setengah jam,” ujarnya dalam video tersebut.
Menanggapi hal ini, sejumlah pihak menilai perlu adanya klarifikasi dari instansi terkait mengenai status dan kewenangan yang dijalankan. Evaluasi juga dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap aturan kepegawaian.
Jika terbukti terdapat pelanggaran, langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku dinilai perlu diambil. Hal ini dianggap penting guna menjaga integritas ASN serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh ASN bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan proses penting yang menentukan legalitas dan kesiapan dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional.

