Polsek Pinggir Amankan 2 Gram Sabu, Dua Pelaku Ditangkap
Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)
Bengkalis, Satuju.com — Polsek Pinggir kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sebagai hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya. Dalam operasi lanjutan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti sabu seberat ±2,00 gram.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Pinggir AKP Bayu Ramadhan Effendi, S.T.R.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A (36) dan S (33).
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang berhasil diungkap tim opsnal di wilayah Km 11 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan,” jelas Kapolsek.
Dari tangan tersangka A, petugas berhasil menyita satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat ±2,00 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.260.000, serta dua unit handphone.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Polsek Pinggir juga terus melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), guna menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Tidak ada tempat bagi pelaku narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tutup Kapolsek.

