NOMOR 1TAHUN 2025 TENTANG EFISIENSI
Konfirmasi Anggaran Kadisdik Kota Padangsidimpuan Blokir Kontak Wartawan, Diduga Langgar Inpres dan Korupsi?
Kepala Dinas (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP, M.SP, (poto/net)
Padangsidimpuan, Satuju.com - Kepala Dinas (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan Ahmad Rizki Hariri Hasibuan, S.STP, M.SP, tidak menanggapi konfirmasi awak media Satuju.com wilayah Sumatra Utara, terkait dengan beberapa item anggaran yang dipertanyakan sesuai dengan Realisasi anggaran APBD Tahun 2025, semester I (Prognosis). Kamis (26/3/2026).
Yang mana poin-poin yang dipertanyakan tersebut terkait dengan Intruksi Presiden (Inpres) Nomor 1Tahun 2025 Tentang Efisiensi. Efisiensi yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Belanja perjalanan dinas dalam kota, maupun paket meeting sebesar Rp4.250.826.000.
2. Belanja Honorarium narasumber atau pembahas, moderator sebesar Rp1.179.650.000. dan
3. Belanja jasa tenaga ahli sebesar Rp79.600.000.
Diduga, dengan bungkamnya dan sekaligus memblokir nomor kontak wartawan Kadisdik kota Padangsidimpuan ini menjadi pertanyaan besar dalam hal penggunaan anggaran tersebut. Dan ini merupakan salah satu preseden buruk atau tidak sehat dalam hal transparansi penggunaan anggaran, apalagi ini seorang Pejabat eselon II (Kadis).
"Anggaran itukan harus diketahui masyarakat dan terbuka untuk umum, karena jelas undang - undang yang berlaku di Indonesia tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Dengan sikap demikian patut adanya dugaan penyalah gunaan anggaran atau Korupsi pada dinas tersebut.
Pejabat setingkat kepala dinas seharusnya dapat memberikan sebuah informasi terkait konfirmasi insan wartawan, apalagi konfirmasi yang dilakukan adalah sebuah penggalian untuk kepentingan sebuah berita yang akan disajikan sebagai edukasi bagi masyarakat. (Ardi Dongoran)

