Dua Tersangka Diamankan, Polsek Mandau Ungkap Kasus Narkotika
Dua Tersangka Diamankan.
Bengkalis, Satuju.com – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan jajaran Polsek Mandau. Pada Rabu malam, 25 Maret 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial RA (34) dan DO (24).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari kegiatan undercover buy (penyamaran sebagai pembeli) yang dilakukan oleh tim opsnal.
“Saat dilakukan transaksi, tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu,” jelas Kapolsek.
Selain itu, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ARH. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok tersebut.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) serta implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polsek Mandau akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

