Abdul Wahid Kritik Dakwaan KPK: Bukti Harus Terang, Bukan Tafsir
Abdul Wahid usai sidang. (poto/ist)
Pekanbaru, Satuju.com – Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim, sementara jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan uraian perkara di hadapan persidangan.
Dalam perkara ini, Abdul Wahid didakwa terlibat dalam dugaan pemerasan proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau. Nilai dugaan pemerasan disebut mencapai sekitar Rp7 miliar, dengan melibatkan dua terdakwa lainnya.
Usai persidangan, Abdul Wahid menyampaikan keberatan terhadap isi dakwaan yang dinilainya tidak selaras dengan narasi yang sebelumnya disampaikan pihak KPK dalam konferensi pers awal penanganan kasus.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan yang cukup mendasar, bahkan mencium adanya upaya pembunuhan karakter terhadap dirinya sejak penetapan sebagai tersangka oleh KPK.
“Saya menganggap ini adalah pembunuhan karakter. Narasi-narasi seperti ini yang dibangun, sehingga orang yang tidak bersalah dianggap bersalah,” ujar Abdul Wahid kepada wartawan.
Salah satu yang disorot adalah tidak adanya narasi Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam dokumen dakwaan. Padahal, menurutnya, hal tersebut sempat disampaikan dalam konferensi pers KPK saat awal pengungkapan kasus.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa tidak terdapat narasi mengenai istilah “jatah preman” dalam dakwaan jaksa KPK, meskipun istilah tersebut sebelumnya sempat muncul dan menjadi sorotan publik.
Abdul Wahid juga menyinggung tidak adanya penjelasan mengenai dugaan penerimaan uang tunai sebesar Rp800 juta secara langsung, yang sebelumnya ramai diberitakan. Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, hal tersebut tidak disebutkan secara eksplisit.
Ia turut mempertanyakan tidak dimuatnya tudingan terkait aliran dana untuk keperluan perjalanan ke Inggris, yang sebelumnya sempat mencuat di ruang publik.
Menurutnya, perbedaan antara narasi awal dan isi dakwaan telah membentuk opini publik yang merugikan dirinya sebelum proses pembuktian di pengadilan berlangsung.
Abdul Wahid juga menekankan bahwa dalam hukum, alat bukti harus disampaikan secara jelas dan terang, bukan berdasarkan penafsiran semata.
“Bukti itu mesti terang dan jelas. Jangan cocoklogi dengan menafsirkan pernyataan seseorang,” tegasnya.
Ia mencontohkan, pernyataannya yang menyebut “mesti satu komando” dan “tidak boleh matahari kembar” tidak seharusnya ditafsirkan sebagai bentuk ancaman tanpa dasar bukti yang kuat.
“Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan. Dalam prinsip asas hukum, alat bukti harus lebih terang dari cahaya,” lanjutnya.
Meski demikian, Abdul Wahid mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang dalam persidangan menegaskan bahwa perkara akan diperiksa secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya dengan tahapan pemeriksaan lanjutan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.

