Mahfud MD Bongkar Dugaan Praktik “Ijon Anggaran”, Korupsi Disebut Terjadi Sebelum APBN Disahkan

Mahfud MD. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkap dugaan praktik korupsi dalam proses penyusunan anggaran negara yang dinilainya terjadi bahkan sebelum Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) disahkan.

Dalam sebuah perbincangan bersama Basuki Tjahaja Purnama, Mahfud menyebut adanya praktik yang dikenal dengan istilah “ijon anggaran” yang melibatkan oknum di legislatif.

“Uangnya belum ada, anggaran belum ada, korupsinya sudah ada,” ujar Mahfud, menggambarkan kondisi yang menurutnya memprihatinkan dalam tata kelola anggaran.

Ia menjelaskan, dalam praktik tersebut, oknum anggota dewan diduga “menitipkan” proyek tertentu, seperti pembangunan jalan atau jembatan, kepada kepala daerah atau instansi terkait. Namun, penitipan itu disertai permintaan komisi di awal, yang disebut bisa mencapai sekitar 7 persen dari nilai proyek.

Dengan mekanisme tersebut, lanjut Mahfud, praktik korupsi justru terjadi sebelum anggaran resmi disahkan atau dana proyek dicairkan. Hal ini dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat karena anggaran publik sudah “terpotong” sejak tahap perencanaan.

Mahfud juga menilai fenomena ini mencerminkan lemahnya sistem penegakan hukum yang, menurutnya, masih dipengaruhi oleh praktik mafia. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai “amburadul” dan membutuhkan pembenahan serius.

Pernyataan tersebut kembali memicu perhatian publik terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunan anggaran negara, serta pentingnya pengawasan ketat untuk mencegah praktik korupsi sejak tahap awal perencanaan.

Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak legislatif terkait pernyataan tersebut.