Terdakwa Korupsi Video Profil Desa Bacakan Pledoi: “Bagaimana Mungkin Saya Mark Up?”

Ilustrasi. (poto Ai)

Medan, Satuju.com – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo memasuki babak krusial. Terdakwa yang juga seorang videografer profesional, Amsal Christy Sitepu, membacakan nota pembelaan (pledoi) yang emosional di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pada Rabu, 4 Maret 2026.

​Melalui pledoi bertajuk “Pledoi Ku Untuk Tanah Karo Simalem: Majelis Hakim Brelah Aku Mulih (Biarlah Aku Pulang)”, Direktur CV Promiseland tersebut membantah keras tuduhan korupsi dan mempertanyakan logika hukum di balik dakwaan serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.

​Sebelumnya, pada sidang tuntutan (20/2/2026), JPU menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980.

​Kasus ini menyita perhatian karena memunculkan benturan langsung antara ketatnya standar birokrasi pemerintahan dengan dinamika dan kebebasan industri kreatif.

​Berikut adalah poin-poin krusial dari fakta persidangan dan pledoi yang dibacakan:

​1. Standar Audit Proyek Fisik vs Jasa Kreatif

​Amsal menyoroti penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Karo sebagai dasar kerugian negara, yang dinilainya gagal memahami struktur biaya produksi visual. Tidak seperti pengadaan aspal atau semen, video adalah produk jasa intangible (tidak berwujud).

​Komponen seperti ide, dubbing, clip-on, hingga keahlian penyuntingan (editing) tidak bisa dinilai dengan patokan harga material fisik atau bahkan dianggap bernilai "nol".

​“Saya seorang profesional videografer. Saya didakwa melakukan mark up anggaran. Bagaimana mungkin seorang penyedia jasa bisa melakukan mark up?” tegas Amsal di hadapan Majelis Hakim.

​2. Tanggung Jawab Konsensual dalam Kesepakatan Harga

​Dalam skema pengadaan, penyedia jasa bertugas mengajukan penawaran harga dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) berdasarkan nilai karya kreatifnya. Pengguna Anggaran (seperti Kepala Desa) memiliki kewenangan mutlak untuk menawar, menyetujui, atau menolak.

​Amsal berargumen bahwa pekerjaannya telah disetujui, diselesaikan dengan baik, dan pembayaran baru dilakukan setelah hasil diterima.

​"Kalau ada mark up, tentu proposal ditolak. Kalau ada mark up, tentu pembayaran tidak akan dilakukan," ungkapnya, menekankan bahwa menyalahkan penyedia jasa secara sepihak mencederai asas kesepakatan (konsensualisme).

​3. Kejanggalan Penanganan Hukum

​Dalam pembelaannya, Amsal juga mengungkapkan berbagai pengalaman janggal selama menjalani proses hukum yang bergulir sejak 2025.

​Ia sangat kooperatif dan bahkan sempat memberikan keterangan tanpa didampingi penasihat hukum karena meyakini pekerjaannya profesional dan tidak bermasalah.

​Ia mengklaim pernah diminta menjadi saksi ahli oleh kejaksaan dan diminta membuat video profil untuk instansi tersebut, namun ia menolaknya.

​Ancaman Preseden Buruk bagi Ekosistem Kreatif

​Perkara yang saat ini tengah menunggu jadwal putusan (vonis) Majelis Hakim ini memicu kekhawatiran di kalangan pekerja seni. Jika karya kreatif diaudit dengan instrumen proyek fisik secara kaku, hal ini berisiko menciptakan ketakutan di kalangan freelancer, pembuat konten, dan rumah produksi untuk bekerja sama dengan instansi pemerintah, desa, maupun BUMN di masa mendatang akibat tingginya risiko salah tafsir hukum.