BBM Subsidi: Antrean Rakyat, Ladang Konflik dan Solusi yang Diabaikan

Ilustrasi. (poto Ai)

Oleh: ​Lhynaa Marlinaa

​Satuju.com - Selama puluhan tahun, urusan isi tangki di negeri ini selalu berakhir dengan baku hantam di tingkat bawah. Masyarakat kecil yang mencari sesuap nasi lewat jasa pelangsir selalu menjadi pesakitan dan dikriminalisasi. Sementara itu, aturan dari pusat tetap kaku seperti tembok—buta terhadap kenyataan bahwa SPBU tidak pernah berdiri di setiap depan pintu rumah warga pelosok.

​Sudah saatnya kita berhenti saling sikut di antrean. Solusi paling pragmatis saat ini bukanlah larangan buta, melainkan Pengaturan Cluster melalui Peraturan Daerah (Perda).

​Melegalkan Distribusi, Bukan Kriminalisasi

​Gagasan ini sederhana namun mematikan celah konflik: Bupati mengundang tokoh masyarakat dan pelaku usaha untuk duduk bersama menentukan jatah maksimal serapan BBM di tiap wilayah.

​Dengan sistem ini, pelangsir tidak lagi dipandang sebagai "pencuri" atau "mafia kecil", melainkan mitra distribusi resmi di bawah payung Perda. Wilayah dibagi ke dalam klaster-klaster kebutuhan. Desa terpencil yang jauh dari SPBU mendapatkan jatah yang terukur, diawasi oleh tokoh masyarakat, dan dipastikan tidak bocor ke tangki-tangki perusahaan besar atau industri yang tidak berhak disubsidi.

Memutus Rantai Monopoli "Orang Kuat"

​Pertemuan di Kantor Bupati menjadi kunci untuk transparansi. Selama ini, monopoli BBM subsidi sering dikuasai oleh kelompok tertentu yang punya modal besar dan kedekatan dengan oknum aparat. Dengan adanya aturan cluster:

​Kuota Terukur: Tidak ada lagi satu orang rakus yang bisa menyedot jatah seluruh wilayah.

​Pengawasan Kolektif: Tokoh masyarakat berfungsi sebagai pagar betis agar minyak benar-benar sampai ke dapur rakyat, bukan ke pengepul ilegal.

​Kepastian Hukum: Perda memberikan perlindungan agar masyarakat kecil tidak terus-menerus menjadi sasaran empuk pemerasan atau penangkapan aparat dengan dalih aturan pusat yang tidak membumi.

Menutup Celah Konflik Horizontal

​Kita harus jujur, kekakuan hukum yang menganggap setiap pengisian jerigen masyarakat desa sebagai tindakan kriminal adalah akar masalahnya. Hukum yang tidak solutif hanya akan menciptakan kelangkaan dan keributan antar-warga.

​Dengan aturan cluster, Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat desa bisa dikontrol, dan distribusi menjadi tertib. Masyarakat akar rumput tidak perlu lagi berkelahi dengan sesama atau kucing-kucingan dengan petugas. Saatnya daerah mengambil alih kedaulatan energinya sendiri melalui kebijakan yang memanusiakan rakyatnya.

​Melihat skema sesederhana dan selogis ini tapi tak kunjung dilakukan oleh penguasa, kita jadi berhak bertanya-tanya: Apakah sistem antrean yang kacau balau ini memang sengaja dipiara?