Otopsi Integritas Kejari Karo: Saat Hinca Panjaitan Membongkar ‘Bangkai’ Penegakan Hukum di Senayan

Ilustrasi. (poto/net).

Oleh: Lhynaa Marlinaa

Satuju.com – Ruang sidang Komisi III DPR RI awal April 2026 mendadak berubah menjadi ruang otopsi. Bukan jenazah yang dibedah, melainkan integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dipreteli habis-habisan oleh Hinca Panjaitan. Legislator dari Fraksi Demokrat itu melakukan "otopsi forensik" atas apa yang ia sebut sebagai bangkai birokrasi penegakan hukum.

​Di tengah sorotan kamera, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, terpaksa menelan pil pahit saat kasus Amsal Christy Sitepu—seorang videografer yang dipenjara namun akhirnya divonis bebas oleh PN Medan pada 1 April 2026—menjadi bukti nyata hancurnya marwah institusi Adhyaksa di daerah.

​Inilah empat anatomi "Blunder Fatal" Kejari Karo yang berhasil dibongkar di Senayan:

​1. Skandal "Upeti" Roda Empat: Independensi yang Tergadai?

​Hinca melemparkan peluru kendali berupa informasi intelijen yang membuat jajaran Kejari Karo terdiam kaku. Diduga, pihak Kejari menerima "hibah" fasilitas berupa mobil mewah—mulai dari Innova hingga Fortuner—dari Pemerintah Kabupaten Karo.

​Analisis: Logikanya sederhana namun mematikan. Jika penegak hukum menerima fasilitas dari objek yang seharusnya diawasi (Pemerintah Daerah), maka "pedang keadilan" otomatis tumpul. Hal ini menjawab teka-teki mengapa dalam kasus dugaan mark-up proposal desa senilai Rp 202 juta, jaksa begitu beringas mengejar Amsal, sang pekerja kreatif swasta, namun seolah "rabun" terhadap keterlibatan pejabat desa maupun pemkab yang memegang otoritas anggaran.

​2. Diplomasi "Brownies": Intimidasi Berbalut Gula

​Fakta unik namun miris terungkap: seorang oknum jaksa mengirimkan sekotak kue brownies kepada Amsal saat di tahanan dengan dalih "pendekatan humanis" karena narapidana sering kurang makan.

​Hinca tidak melihat ini sebagai kebaikan, melainkan penghinaan. "Ini intimidasi psikologis paling halus sekaligus paling buruk di dunia," tegasnya. Selain merupakan taktik agar tahanan tidak melawan, alasan "kurang makan" adalah tamparan keras bagi negara yang sudah menggelontorkan triliunan rupiah untuk anggaran konsumsi rutan. Sebuah narasi manipulatif yang mencoba menutupi taring hukum dengan manisnya cokelat.

​3. Tragedi "Salah Ketik" pada Nasib Manusia

​Dokumen hukum menuntut presisi mutlak. Namun, Kejari Karo justru menyajikan kecerobohan administratif pada surat pengalihan penahanan yang redaksinya dinilai provokatif dan mengadu domba.

​Saat dikonfrontasi, jawaban yang muncul adalah alasan klise: "Salah ketik." Di mata publik, alasan ini adalah bentuk inkompetensi absolut. Sangat tidak masuk akal jika sebuah institusi penuntut umum bermain-main dengan dokumen yang menjadi penentu hidup dan kebebasan seorang warga negara.

​4. Predator Keadilan: Menjaring Teri, Menjaga Kakap

​Kasus Amsal menjadi potret sempurna fenomena hukum "Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas". Amsal, seorang vendor jasa kreatif, dipidanakan atas selisih harga pengerjaan profil desa.

​Jika Kejari benar-benar berniat memberantas korupsi, fokus seharusnya diarahkan pada aliran dana APBD dan para pemegang kebijakan (Kepala Desa atau Pejabat Pemkab). Menargetkan vendor kelas bawah tanpa menyentuh otorisator anggaran memperkuat dugaan bahwa kasus ini hanyalah proyek "kejar tayang" atau pesanan untuk memenuhi kuota perkara.

​Kesimpulan: Darurat Integritas di Tanah Karo

​Vonis bebas Amsal Christy Sitepu adalah bukti sahih bahwa dakwaan jaksa adalah produk yang cacat sejak dalam pikiran. Tuntutan Hinca Panjaitan agar Jaksa Agung segera mencopot Kajari Karo dan seluruh Kasi yang terlibat bukan sekadar gertakan politik, melainkan kebutuhan mendesak untuk menyelamatkan marwah hukum.

​Jika aparat dibiarkan mengoperasikan hukum dengan logika "salah ketik" dan suap psikologis berupa brownies, maka yang kita saksikan bukanlah penegakan hukum, melainkan teror berseragam yang merenggut hak-hak warga sipil.

​Saatnya bersih-bersih, atau biarkan bangkai ini terus membusuk dan merusak kepercayaan rakyat.