Program MBG Digugat ke MK, Diduga Ada Penyalahgunaan Kewenangan Fiskal
Program MBG Digugat ke MK. (poto/Ai)
Jakarta, Satuju.com – Isu dugaan penyalahgunaan kewenangan fiskal dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai memasuki ranah konstitusional. Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan terhadap permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026.
Melansir akun Instagram resmi Mahkamah Konstitusi, perkara dengan nomor 100/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch. Koalisi ini terdiri dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), serta tiga pemohon perorangan yakni M. Busyro Muqoddas, Agus Sarwono, dan Sabiq Muhammad.
Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan desain kebijakan Program Makan Bergizi Gratis yang dinilai memanfaatkan kewenangan fiskal sebagai sarana untuk membentuk kebijakan strategis nasional secara sepihak oleh pemerintah.
Mereka menilai terdapat sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang memberikan ruang diskresi terlalu luas kepada pemerintah, khususnya dalam hal pergeseran anggaran melalui Peraturan Presiden. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan anggaran atau budgetary abuse of power.
“Penggunaan kewenangan fiskal tersebut berpotensi memangsa anggaran sektor-sektor krusial lainnya serta mengaburkan fungsi penyelenggaraan pemerintahan lintas sektor tanpa melalui proses legislasi yang semestinya,” demikian pokok dalil yang disampaikan para pemohon.
Sidang pendahuluan ini menjadi tahap awal bagi Mahkamah Konstitusi untuk menilai kelengkapan dan kejelasan permohonan sebelum memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.
Perkara ini pun menyita perhatian publik, mengingat Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan gizi.

