Polsek Mandau Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pamesi, Pelaku Dijerat KUHP dan UU Perlindungan Anak

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com – Jajaran Polsek Mandau berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Mandau menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam melindungi anak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1) dan (2) huruf B KUHPidana serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan sanksi tegas terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” ujar Kapolsek Mandau.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui kejadian yang dialami korban dan membujuk korban untuk menceritakan peristiwa tersebut. Berdasarkan keterangan korban, kejadian terjadi pada Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di rumah korban di Jalan Nangka, Desa Pamesi, dan kembali diketahui pada Jumat (3/4/2026) dini hari sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan polisi Nomor LP/B/149/IV/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMDU, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau segera melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas setempat.

Hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (52), yang merupakan bapak tiri korban sekaligus keluarga dekat, pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Desa Pamesi, Kecamatan Bathin Solapan.

“Pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” tambahnya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak. Selain itu, korban juga akan mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.

Adapun tindakan yang telah dilakukan meliputi penyelidikan, penangkapan, pemeriksaan tersangka, cek urine, serta pengumpulan bahan keterangan dan dokumentasi.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap bentuk kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta menciptakan lingkungan yang aman bagi generasi penerus bangsa.