Rieke Diah Pitaloka Dorong RUU PSdK Lindungi Pembela HAM dari Kriminalisasi

Rieke Diah Pitaloka (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan pentingnya penguatan perlindungan bagi pembela hak asasi manusia (HAM) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK). Menurutnya, keberadaan pembela HAM merupakan bagian penting dalam ekosistem penegakan keadilan yang tidak boleh diabaikan.

“Pembela HAM adalah bagian dari ekosistem keadilan. Mereka harus dilindungi, bukan dikriminalisasi,” ujar Rieke.

Ia mengusulkan agar RUU PSdK dirancang dengan pendekatan norma berlapis (legislative layering), sehingga perlindungan terhadap pembela HAM memiliki dasar konstitusional yang kuat. Hal ini, kata dia, perlu tercermin mulai dari konsiderans, tujuan, hingga pasal-pasal operasional dalam undang-undang tersebut.

Dalam usulannya, Rieke mendorong sejumlah poin penting, di antaranya perlindungan anti-kriminalisasi berbasis itikad baik (anti-SLAPP), kewajiban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan tanpa permohonan dalam kondisi ancaman serius, serta penetapan status darurat perlindungan sebagai sistem peringatan dini.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan berbasis risiko yang tidak bergantung pada status saksi atau korban, serta perluasan cakupan perlindungan hingga kepada keluarga pembela HAM.

Rieke menyebut, pendekatan ini merupakan perubahan paradigma dari perlindungan yang bersifat pasif berbasis perkara menjadi perlindungan aktif berbasis risiko. Ia juga mendorong penguatan posisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dalam sistem peradilan pidana, termasuk peningkatan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta harmonisasi dengan KUHP, khususnya terkait restitusi dan sistem pemidanaan.

“Ketika pembela HAM diserang, yang diserang adalah keadilan. Negara tidak boleh absen,” tegasnya.

Ia berharap RUU PSdK dapat menjadi payung hukum yang nyata dan efektif dalam melindungi pembela HAM, bukan justru menjadi celah pembiaran terhadap berbagai bentuk ancaman dan kriminalisasi.