BNN Usulkan Pelarangan Vape dalam RUU Narkotika, Temukan Kandungan Zat Terlarang
Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto
Jakarta, Satuju.com – Kepala Badan Narkotika Nasional, Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan penggunaan vape atau rokok elektrik dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika dan Psikotropika. Usulan ini disampaikan menyusul temuan BNN terkait adanya kandungan zat berbahaya dalam sejumlah cairan vape.
Suyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan BNN terhadap 341 sampel liquid vape, ditemukan indikasi adanya kandungan zat obat terlarang. Temuan ini dinilai menjadi sinyal serius terhadap potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan, terdapat sejumlah kandungan berbahaya dalam cairan vape yang berpotensi disalahgunakan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat penggunaan vape yang semakin marak di masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Oleh karena itu, BNN mendorong agar regulasi yang lebih tegas dapat dimasukkan dalam revisi RUU Narkotika dan Psikotropika.
Lebih lanjut, Suyudi menyebut bahwa pelarangan vape bukanlah hal baru di tingkat internasional. Sejumlah negara di kawasan ASEAN telah lebih dulu menerapkan kebijakan pelarangan terhadap rokok elektrik, sebagai langkah preventif terhadap penyalahgunaan zat berbahaya.
BNN berharap langkah serupa dapat diadopsi di Indonesia guna memperkuat upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, sekaligus melindungi masyarakat dari risiko kesehatan yang ditimbulkan.
Dengan adanya usulan ini, pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika diperkirakan akan semakin dinamis, seiring munculnya berbagai pandangan terkait pengaturan vape di Indonesia.

