GMNI Bengkalis Soroti Mandeknya Kasus Tambak Udang, Desak Kejelasan Hukum dan Penindakan Tegas

Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan. (poto/ist)

Bengkalis, Satuju.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bengkalis mempertanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait lingkungan tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang hingga kini dinilai belum menunjukkan kejelasan hukum.

DPC GMNI Bengkalis juga secara khusus menyoroti aktivitas operasional tambak udang milik PT Genesis Kembong Jaya yang disebut masih berjalan di atas lahan yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pbr.

Pengurus DPC GMNI Bengkalis, Rakhmadhan, menyampaikan bahwa publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, terutama setelah lahan tersebut secara sah dinyatakan sebagai rampasan negara.

“Lahan seluas kurang lebih 35 hektare telah dinyatakan kembali menjadi milik negara melalui putusan pengadilan tipikor. Namun, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas tambak udang masih tetap beroperasi sejak putusan tersebut dikeluarkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kepastian hukum dan pengawasan dari aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis yang sebelumnya menangani perkara ini,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lahan tersebut merupakan hasil sitaan perkara korupsi yang telah diputus oleh pengadilan dan dikembalikan kepada negara melalui mekanisme resmi. Namun demikian, perusahaan diduga masih menjalankan usaha budidaya tambak udang di area tersebut.

“Kami menilai kondisi ini berpotensi mencederai prinsip supremasi hukum apabila aktivitas usaha tetap berlangsung tanpa kejelasan status legal pasca penyitaan negara. Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk segera menghentikan operasional PT Genesis Kembong Jaya dan mengambil kembali lahan tersebut,” tegas Rakhmadhan.

Selain itu, DPC GMNI Bengkalis juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP, agar membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan pelanggaran hukum terkait pengelolaan tambak udang di Kabupaten Bengkalis yang dinilai sudah berlangsung cukup lama tanpa kepastian.

“Kami meminta kepada aparat penegak hukum, terutama Kejaksaan Negeri Bengkalis dan BPKP Riau, untuk segera menuntaskan perhitungan kerugian negara dalam kasus tambak udang ini. Jangan sampai hal ini menjadi polemik berkepanjangan di masyarakat akibat penanganan perkara yang stagnan. Segera tetapkan tersangka,” pungkasnya.