Polri Usul Aturan Perampasan Aset Narkoba Masuk RUU, Bidik Uang Bandar hingga Luar Negeri
Rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, di Gedung DPR
Jakarta, Satuju.com - Perampasan aset hasil kasus narkoba diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika diusulkan Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Dia menyebut aset hasil peredaran narkoba merugikan negara dan masyarakat.
"Polri menyoroti pentingnya pengaturan mengenai perampasan aset hasil tindak pidana narkotika. Uang yang beredar dari kejahatan narkotika ini menimbulkan kerugian pada keuangan negara dan masyarakat baik di dalam maupun di luar negeri," kata Brigjen Eko dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR terkait RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Eko mengatakan perlu kerja sama internasional untuk memburu uang hasil peredaran narkoba di Indonesia yang disembunyikan di luar negeri. Dia mengatakan para bandar kerap melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menutupi hasil kegiatan ilegal.
"Yang kedua, jika uang tersebut beredar di dalam negeri, maka aparat penegak hukum dapat bergerak untuk melakukan perampasan aset. Persoalan ini erat kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang, mengingat para bandar berusaha menyamarkan asal-usul uang tersebut agar tampak sah," kata Eko.
"Oleh karena itu, instrumen hukum yang sangat diperlukan adalah perampasan aset melalui undang-undang tindak pidana pencucian undang," tambahnya.
Polri mengusulkan hasil sitaan tindak narkotika itu untuk masuk di RUU tentang Narkotika dan Psikotropika. Aturan itu juga bisa dimanfaatkan untuk pencegahan hingga pemberantasan narkoba nantinya.
"Dengan demikian, Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang baru untuk dimanfaatkan dalam program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika," ucapnya.

