Diduga Langgar Perwako, Warga Ajukan Sanggahan Terhadap Calon Ketua RW di Tebing Tinggi Okura
Warga Ajukan Sanggahan Terhadap Calon Ketua RW di Tebing Tinggi Okura
Pekanbaru, Satuju.com – Proses pemilihan Ketua RW di RW 03 Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, menuai sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga secara resmi mengajukan surat sanggahan atau keberatan terhadap salah satu calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025.
Surat sanggahan tersebut dilayangkan kepada Ketua Panitia Pemilihan RT/RW RW 03 pada 7 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh tiga warga, yakni Amir Hasan, Had Sucipto, dan M. Edi Carlos. Dalam dokumen tersebut, warga menyoroti adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan batas usia calon Ketua RW.
Mengacu pada Pasal 9 ayat (3) Perwako Nomor 48 Tahun 2025, disebutkan bahwa calon Ketua RW harus berusia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, atau telah menikah yang dibuktikan dengan dokumen resmi saat pendaftaran. Sementara pada ayat (4), diatur bahwa calon yang melebihi batas usia maksimal hanya dapat diusulkan kembali apabila tidak terdapat calon lain atau bersifat calon tunggal.
“Faktanya, terdapat empat orang calon Ketua RW yang telah mendaftar dan mengikuti tahapan fit and proper test. Dengan demikian, ketentuan pengecualian tidak dapat diberlakukan,” demikian kutipan dalam surat sanggahan tersebut.
Warga menilai panitia seharusnya bertindak tegas dengan menyatakan calon yang tidak memenuhi syarat sebagai gugur. Mereka juga meminta agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Selain menyampaikan keberatan kepada panitia, warga juga meminta penjelasan dari Pemerintah Kota Pekanbaru, khususnya Kepala Bagian Hukum, terkait dugaan pelanggaran Perwako tersebut. Mereka mempertanyakan apakah tindakan panitia yang tetap meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi syarat dapat dibenarkan secara hukum.
“Kami meminta sikap tegas dari Bagian Hukum. Jika ini dibiarkan, akan mencederai kepastian hukum dan integritas proses pemilihan di tingkat masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga kepada Satuju.com.
Media Satuju.com telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian Hukum Pemko Pekanbaru, Edi Susanto. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Informasi yang diterima, Edi Susanto sedang berada di luar kantor karena menghadiri acara takziah.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Lurah Tebing Tinggi Okura, Ryan Wibowo, terkait pengawasan dan sikap pihak kelurahan atas dugaan pelanggaran tersebut. Sejumlah pertanyaan telah disampaikan, mulai dari proses verifikasi calon hingga kemungkinan evaluasi atau pembatalan jika ditemukan pelanggaran. Namun, hingga saat ini, belum ada jawaban baik melalui pesan singkat maupun sambungan telepon.
Sementara itu, Satuju.com juga telah menghubungi pihak panitia pemilihan RW 03, termasuk mempertanyakan dasar hukum pelolosan calon yang dipersoalkan, proses verifikasi administrasi, serta komitmen panitia dalam menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap Perwako. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak panitia belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas proses demokrasi di tingkat lingkungan. Warga berharap seluruh pihak terkait, baik panitia maupun pemerintah, dapat segera memberikan klarifikasi dan mengambil langkah tegas agar proses pemilihan Ketua RW berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

