Polsek Bukit Batu Amankan Pemuda 20 Tahun di Tenggayun, Diduga Edarkan Sabu dan Positif Narkoba

Tersangka. (poto/ist/humaspolresBkls)

Bengkalis, Satuju.com — Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan jajaran Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis. Terbaru, seorang pria berinisial MZF (20) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Desa Tenggayun, Kecamatan Bandar Laksamana.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (8/4/2026) sekira pukul 13.00 WIB, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Bukit Batu KOMPOL Al Imran, S.H menjelaskan bahwa menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku di kediamannya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tenggayun,” ungkap Kapolsek.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit handphone iPhone 16 yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas transaksi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka diketahui berperan sebagai pihak yang memiliki, menyimpan, menguasai, serta menjual narkotika jenis sabu.

Tidak hanya itu, hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Bukit Batu guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolsek Bukit Batu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutupnya.

Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan melalui Call Center 110 sebagai bentuk dukungan terhadap upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika.