Perhatikan 3 Hal Ini Sebelum Lapor SPT Tahunan via Aplikasi M-Pajak di Smartphone
Ilustrasi. (poto/net).
Jakarta, Satuju.com - Beberapa hal sebelum melaporkan SPT Tahunan menggunakan smartphone melalui M-Pajak wajib diperhatikan wajib pajak orang pribadi .
Pertama, beberapa data SPT pada M-Pajak sudah terisi secara otomatis melalui beragam sumber data dan bersifat non-editable. Dengan demikian, bila terdapat data non-editable yang keliru, maka data tersebut perlu diperbarui terlebih dahulu dari sumber datanya.
Kedua, terdapat delay selama 1 hari antara data pada coretax dan data yang terisi otomatis pada aplikasi M-Pajak. Contoh, bukti potong yang dibuat oleh pemberi kerja pada hari ini baru akan masuk ke M-Pajak dari wajib pajak bersangkutan pada keesokan harinya.
Dengan demikian, wajib pajak perlu memperhatikan delay dimaksud sebelum melaporkan SPT Tahunan melalui M-Pajak.
Ketiga, SPT Tahunan yang dilaporkan wajib pajak melalui M-Pajak baru akan terekam pada coretax dalam waktu kurang lebih 1 jam sejak pelaporan.
Sebagai informasi, DJP resmi meluncurkan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi MPajak. Sebelumnya, M-Pajak hanya memiliki fitur aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi.
SPT Tahunan bisa disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi melalui aplikasi M-Pajak sepanjang yang bersangkutan merupakan karyawan yang memperoleh penghasilan dari 1 pemberi kerja.
Adapun SPT Tahunan yang bisa dilaporkan melalui M-Pajak adalah SPT Tahunan normal dengan status nihil.
Bila SPT Tahunan yang disampaikan adalah SPT pembetulan ataupun SPT Tahunan berstatus lebih/kurang bayar, SPT dimaksud harus disampaikan melalui coretaxdjp.pajak.go.id.
M-Pajak tersedia pada smartphone dengan sistem operasi (operating system/OS) Android atau iOS dan bisa diunduh melalui Playstore ataupun AppStore.

