Curas Maut di Bantan Terungkap, Remaja 17 Tahun Bunuh Pedagang, Positif Narkoba
Barang Bukti. (poto/ist/humaspolresbkls)
Bengkalis, Satuju.com – Aksi kejahatan brutal yang mengguncang warga Kecamatan Bantan akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Bengkalis. Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang berujung pada penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia, berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas AIPDA Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat dan terukur Tim Opsnal dalam merespons laporan masyarakat.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah korban di Jalan Kartini, RT 02 RW 05, Dusun Makmur, Desa Berancah, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Korban berinisial W.P alias A (53), seorang pedagang, ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Tubuhnya tergeletak telungkup di area dapur dengan luka serius dan berlumuran darah.
Penemuan korban pertama kali dilaporkan oleh seorang saksi yang sedang mencari rumput untuk pakan ternak di sekitar lokasi. Saksi curiga melihat pintu belakang rumah terbuka, lalu menemukan korban sudah tidak bergerak di dekat pintu dapur dan langsung berteriak meminta bantuan warga.
“Warga yang datang sempat tidak berani mendekat karena kondisi korban sangat mengenaskan, hingga akhirnya petugas kepolisian tiba dan langsung melakukan olah TKP,” terang Kasi Humas.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sejumlah luka akibat benda tajam di tubuh korban yang mengindikasikan adanya perlawanan sebelum korban akhirnya meninggal dunia.
Berbekal keterangan saksi dan analisis rekaman CCTV di sekitar lokasi, Tim Opsnal bergerak cepat hingga mengantongi identitas pelaku.
Kurang dari dua hari, tepatnya pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka berinisial M.R.P (17) berhasil diringkus di Jalan Antara, Kecamatan Bengkalis, di depan sebuah kafe. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia datang ke rumah korban dengan niat mencuri, namun aksinya dipergoki korban sehingga terjadi perkelahian.
Dalam kondisi panik, pelaku yang telah membawa parang kemudian melakukan serangan berulang hingga korban tidak berdaya dan meninggal dunia di tempat.
Fakta mengejutkan terungkap, hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkoba yang diduga memengaruhi emosi dan tindakan brutalnya saat kejadian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang merah sepanjang 44 cm, hoodie hitam, celana jeans abu-abu, serta satu set pakaian olahraga.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan kekerasan jo. penganiayaan berat yang menyebabkan kematian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan, termasuk penyalahgunaan narkoba, melalui Call Center Polri 110 atau layanan WhatsApp Polres Bengkalis. Peran serta masyarakat dinilai penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkalis.
