Pakar Hukum Soroti UU Peradilan Militer, Prof. Uceng: Produk Orde Baru Tak Lagi Relevan

Pakar hukum tata negara, Prof. Uceng. (poto/ist)

Jakarta, Satuju.com - Pakar hukum tata negara, Prof. Uceng, melontarkan kritik tajam terhadap keberlangsungan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai sudah tidak relevan dengan semangat reformasi.

Hal tersebut disampaikan saat dirinya hadir sebagai ahli dalam sidang uji materi Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi. Dalam keterangannya, Prof. Uceng secara lugas mempertanyakan alasan di balik belum adanya perubahan mendasar terhadap regulasi tersebut.

“Sebodoh apakah kita membiarkan Undang-Undang ini tetap berlaku tanpa perubahan fundamental hingga saat ini,” ujar Prof. Uceng dalam persidangan, menyoroti stagnasi reformasi hukum di sektor peradilan militer.

Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 merupakan produk hukum yang lahir pada masa Orde Baru, sehingga sudah semestinya direvisi secara menyeluruh pada era reformasi. Menurutnya, pembaruan hukum tersebut penting guna menyesuaikan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi modern.

Dalam pemaparannya, Prof. Uceng juga menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem peradilan saat ini, khususnya terkait penanganan tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menilai, praktik yang masih memperbolehkan prajurit diadili di peradilan militer berpotensi menghambat prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

“Ketika prajurit TNI melakukan tindak pidana umum, seharusnya mereka diadili di peradilan umum, bukan di peradilan militer. Ini penting untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.

Pandangan tersebut sejalan dengan tuntutan sejumlah kalangan masyarakat sipil yang selama ini mendorong reformasi sistem peradilan militer agar lebih terbuka dan selaras dengan prinsip negara hukum. Mereka menilai, dualisme peradilan antara militer dan sipil dalam kasus pidana umum dapat menimbulkan ketidakadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk mengevaluasi kembali keberadaan Undang-Undang Peradilan Militer, sekaligus membuka ruang bagi pembaruan regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia.