Investasi Janggal hingga “Aset Zombie” Terkuak, Kinerja dan Tata Kelola PT BLJ Bengkalis hingga Temuan BPK Disorot

Ilustrasi Kinerja dan Tata kelola PT BLJ Bengkalis. (poto Ai)

Bengkalis, satuju.com - Sejumlah kejanggalan dalam laporan keuangan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) tahun buku 2023 mulai terkuak ke publik. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait arah investasi, kualitas kinerja, hingga tata kelola perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis itu.

Kronologi Terungkapnya Dugaan Kejanggalan

Sorotan terhadap BLJ bermula dari penelusuran laporan keuangan per 31 Desember 2023 yang menunjukkan lonjakan signifikan pada sisi aset dan laba perusahaan.

Dalam laporan tersebut, total aset BLJ tercatat mencapai Rp985,2 miliar, melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp389,5 miliar. Namun, di balik peningkatan tersebut, kinerja operasional justru menunjukkan kondisi yang tidak seimbang.

Pendapatan usaha BLJ hanya sebesar Rp48,5 miliar, sementara beban pokok pendapatan mencapai Rp48,7 miliar, yang berarti perusahaan mengalami rugi operasional.

Meski demikian, BLJ tetap membukukan laba fantastis sebesar Rp593,9 miliar. Setelah ditelusuri, mayoritas laba tersebut berasal dari pos pendapatan lain-lain sebesar Rp596,2 miliar, yang didominasi oleh dana Participating Interest (PI) migas, bukan dari aktivitas bisnis utama perusahaan.

Temuan ini menjadi titik awal munculnya dugaan bahwa struktur keuntungan BLJ tidak ditopang oleh kinerja operasional yang sehat.

Investasi ke Perusahaan Media Jadi Sorotan

Dalam laporan keuangan yang sama, BLJ tercatat memiliki investasi pada dua entitas, yakni:

1. PT SJTV sebesar Rp247,5 juta
2. PT Gelora Melayu Pers sebesar Rp200 juta

Fakta ini memunculkan pertanyaan publik, mengingat BLJ merupakan BUMD yang bergerak di sektor energi, perdagangan, dan jasa/logistik, sementara kedua perusahaan tersebut berada di bidang media/pers.

Secara bisnis, tidak ditemukan keterkaitan langsung maupun sinergi operasional antara sektor usaha BLJ dengan perusahaan media tersebut. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa keputusan investasi tidak berbasis strategi bisnis yang jelas.

Munculnya Indikasi “Aset Zombie”

Kejanggalan semakin menguat setelah muncul informasi dari narasumber (mantan karyawan) yang menyebutkan bahwa PT SJTV diduga sudah tidak beroperasi sejak tahun 2010.

Namun dalam laporan keuangan 2023, investasi pada entitas dan asosiasi anak ke PT SJTV masih tercatat sebesar Rp247,5 juta. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut juga masih tercatat memiliki piutang kepada BLJ sebesar Rp588,8 juta.

Secara standar akuntansi, entitas yang sudah tidak beroperasi seharusnya:

1. Dihentikan pengakuannya, atau
2. Diturunkan nilainya menjadi nol

Kondisi ini memunculkan istilah “aset zombie”, yakni aset yang secara administratif masih tercatat, tetapi tidak memiliki nilai ekonomi nyata.

Relasi Keuangan yang Tidak Lazim

Selain itu, laporan keuangan juga menunjukkan bahwa:

1. PT Gelora Melayu Pers memiliki piutang kepada      BLJ sebesar Rp1,048 miliar
2. PT SJTV memiliki piutang kepada BLJ sebesar        Rp588,8 juta

Di sisi lain, BLJ justru tercatat sebagai investor pada kedua perusahaan tersebut.

Kondisi ini dinilai tidak lazim dalam praktik bisnis yang sehat, karena secara umum perusahaan investor tidak berada dalam posisi berutang kepada entitas yang diinvestasikan. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait mekanisme transaksi dan transparansi pengelolaan dana.

Tidak Ada Penyisihan Aset Berisiko

Dalam laporan keuangan juga terungkap bahwa manajemen BLJ tidak melakukan penyisihan terhadap aset keuangan jangka panjang maupun piutang bermasalah, meskipun nilainya mencapai miliaran rupiah.

Langkah ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam akuntansi dan berpotensi menyebabkan nilai aset perusahaan terlihat lebih besar dari kondisi sebenarnya.

Catatan Lama yang Belum Terselesaikan

Masalah lain yang terungkap adalah adanya pengakuan bahwa sebagian data investasi dan piutang masih menggunakan pencatatan lama sejak tahun 2013, dengan administrasi yang tidak lengkap dan perlu audit lanjutan.

Selain itu, beberapa aset bahkan disebut terkait dengan kasus hukum dan telah disita negara, namun belum dilakukan penyesuaian nilai dalam laporan keuangan.

Kinerja 2024 Picu Pertanyaan Baru atas temuan BPK tahun 2024

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Bengkalis diketahui menambah penyertaan modal ke BLJ sebesar Rp22,93 miliar.

Di sisi lain, realisasi pendapatan daerah dari BLJ yang ditargetkan mencapai sekitar Rp770 miliar, ternyata hanya terealisasi sekitar Rp53 miliar atau 6,89 persen.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait:

1. Akurasi perencanaan keuangan
2. Transparansi pendapatan dari sektor PI
3. Serta efektivitas pengelolaan BUMD

Upaya Konfirmasi Tidak Berhasil

Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Direktur BLJ, Abdul Rahman, melalui pesan WhatsApp tidak mendapat tanggapan. Hal serupa juga terjadi saat menghubungi pihak manager humas perusahaan, Elmiawati Safarina, S. P.d.i.

Minimnya respons tersebut semakin memperkuat dorongan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan pengelolaan keuangan BLJ.

Kesimpulan dan Desakan Publik

Dari rangkaian temuan tersebut, sejumlah poin krusial menjadi perhatian:

1. Investasi tidak sejalan dengan bisnis inti
2. Indikasi aset tidak produktif atau “aset                      zombie”
3. Struktur keuangan yang tidak lazim
4. Ketergantungan pada pendapatan non-                    operasional
5. Lemahnya transparansi dan akuntabilitas

Sejumlah pihak kini mendorong langkah tegas berupa audit total investasi BUMD Bengkalis, evaluasi seluruh penyertaan modal dan penghentian investasi yang tidak produktif

Selain itu, publik juga meminta agar BLJ kembali fokus pada tujuan utama BUMD, yakni menghasilkan keuntungan sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah.

Pertanyaan Kunci untuk Dijawab

Beberapa pertanyaan yang mengemuka dan dinilai perlu dijawab secara terbuka antara lain:

1. Apa dasar strategis investasi BLJ pada                       perusahaan media?
2. Berapa keuntungan atau dividen yang                         telah dihasilkan?
3. Mengapa investasi pada perusahaan yang                 tidak aktif masih dicatat?
4. Bagaimana mekanisme munculnya                             piutang antara BLJ dan perusahaan                           investasinya?

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada manfaat ekonomi bagi daerah. Tanpa perbaikan menyeluruh, potensi kerugian daerah dan hilangnya kepercayaan publik menjadi risiko yang tidak terhindarkan.