Dugaan Pelanggaran Perwako 48/2025, Peran Biro Hukum Pekanbaru Disorot dalam Polemik Pemilihan RW

Ilustrasi pemilihan ketua RW. (poto Ai)

Pekanbaru, Satuju.com – Dugaan pelanggaran terhadap Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 48 Tahun 2025 kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan mengarah kepada Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, khususnya Kepala Biro Hukum, Edi Susanto, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dalam proses pemilihan Ketua RW.

Persoalan ini berkaitan dengan tetap dilanjutkannya proses pemilihan meskipun terdapat kandidat yang diduga telah melampaui batas usia sebagaimana diatur dalam Perwako tersebut.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelumnya telah digelar rapat oleh panitia pemilihan RW yang turut dihadiri Lurah Tebing Tinggi Okura serta Kepala Biro Hukum Setdako Pekanbaru. Rapat itu membahas keberatan warga terkait usia salah satu kandidat.

Dalam forum tersebut, Edi Susanto disebut mengarahkan agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme voting untuk menentukan kelanjutan pencalonan.

“Kami menyayangkan keputusan tersebut. Seharusnya pencalonan dibatalkan karena usia kandidat sudah melewati 60 tahun, sebagaimana diatur dalam Perwako 48 Tahun 2025. Kalau aturan diabaikan, lalu untuk apa dibuat,” ujar warga tersebut.

Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait konsistensi penerapan regulasi yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam setiap proses pemilihan di tingkat masyarakat.

Menanggapi polemik ini, Lurah Tebing Tinggi Okura, Yuliadi, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa pihaknya telah memfasilitasi klarifikasi antara panitia dan pihak yang mengajukan keberatan.

“Tadi siang panitia diundang untuk klarifikasi karena calon nomor 02 mengajukan banding. Semua pertanyaan dan keraguan sudah dijelaskan panitia dengan data lengkap. Namun yang bersangkutan belum dapat menerima, sehingga belum ada keputusan final. Panitia kemudian menyerahkan seluruh berkas kepada kami,” jelas Yuliadi.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah muncul perbedaan data terkait jumlah surat suara.

“Pada malam harinya, saya menghubungi ketua panitia dan menyampaikan bahwa total surat suara yang dihitung mencapai sekitar 300 lembar. Sementara panitia sebelumnya mencetak 239 lembar. Selisih ini tentu menjadi pertanyaan,” tambahnya.

Keterangan ini turut diperkuat oleh Marlina, calon Ketua RW 06 Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, yang juga memberikan penjelasan terkait dinamika yang terjadi.

“Panitia dipanggil lurah untuk klarifikasi bersama calon nomor 02 yang mengajukan banding. Semua data dan surat suara sudah diserahkan ke lurah. Namun malam ini disampaikan bahwa jumlah surat suara mencapai 300-an, padahal berdasarkan data panitia hanya 239 lembar. Selisih ini sebelumnya sudah diklarifikasi. Panitia merasa dipersulit,” ujarnya.

Sebagai informasi, Marlina sendiri merupakan calon Ketua RW 06 yang resmi terpilih untuk periode 2026–2031 setelah meraih kemenangan tipis dalam pemilihan yang digelar pada Minggu, 12 April 2026.

Dalam hasil penghitungan suara, Marlina yang merupakan calon nomor urut 1 memperoleh 72 suara, unggul satu suara dari pesaingnya, Miftah Syarif (nomor urut 2), yang memperoleh 71 suara. Dari total 239 surat suara yang disediakan, sebanyak 143 dinyatakan sah tanpa adanya suara tidak sah.

Kemenangan tipis tersebut sempat memicu dinamika lanjutan, termasuk adanya keberatan dari pihak pesaing yang kemudian berujung pada proses klarifikasi.

Sejumlah pihak menilai, polemik yang terjadi tidak hanya soal teknis pemilihan, tetapi juga menyangkut integritas dan konsistensi dalam penerapan aturan.

“Kalau aturan sudah jelas, tidak boleh ada kompromi. Ini menyangkut keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem,” ujar warga lainnya.

Selain itu, rencana pelaksanaan voting lanjutan pada 16 April 2026 juga menuai kritik karena dinilai berpotensi mencederai asas transparansi dan keadilan, serta merugikan kandidat yang telah memenuhi seluruh persyaratan.